Jakarta – Komisi III DPR RI tidak akan terpengaruh oleh konferensi pers oknum Anggota dan oknum Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang saat ini sedang menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK.
“Kami tak akan terpengaruh oleh tekanan atau opini yang dibangun, prasangka buruk tanpa data valid. Apalagi sumbernya dari konferensi pers ilegal yang mengatasnamakan institusi,” kata Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Diingatkan Masinton, pernyataan dalam konferensi pers yang mengatasnamakan KPK untuk menyebarluaskan Firli Bahuri melanggar kode etik adalah tindakan melawan hukum karena yang bersangkutan tengah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR sebagai calon Pimpinan KPK.
“Nanti kalau ada laporan pihak terkait kepada kepolisian karena ada dugaan tindakan atau perbuatan tidak menyenangkan dalam konferensi pers tersebut, jangan pula KPK nanti membangun opini polisi mengkriminalisasi Pimpinan KPK,” tegas Masinton.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kejadian yang menimpa Firli ini mirip dengan peristiwa empat tahun lalu di mana KPK saat itu menjadikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Saat itu Budi Gunawan sedang menjalani proses fit and proper test sebagai calon Kapolri. Dibawa ke pengadilan, malah status tersangka itu dibatalkan Hakim. Makanya, kita tunggulah, apa nanti akan ada laporan kepada pihak berwajib atas perbuatan yang tidak menyenangkan itu,” ujarnya.
Dia tambahkan, tindakan yang menyebut Firli melanggar etika sudah membunuh karakter seseorang. “Jadi kalau nanti ada di antara Pimpinan KPK yang diproses secara hukum, jangan bilang itu dikriminalisasi lagi, tapi memang patut diduga kuat sudah terjadi tindakan kriminal sebelumnya,” imbuh Masinton.
The post Masinton: Kalau Ada Pimpinan KPK Diproses Hukum, Jangan Bilang Dikriminalisasi Lagi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar