Narasumber di Orientasi Anggota DPD RI, Emma Yohanna Ungkap Tugas BKSP

Ragam72 Dilihat

Jakarta – Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempunyai empat Komite dan sejumlah Alat Kelengkapan non-komite. Satu di antara Alat Kelengkapan non-komite itu adalah Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan BKSP DPD RI Hj Emma Yohanna ketika menjadi narasumber hari ketiga kegiatan Orientasi Anggota DPD RI, Periode 2019-2024, di Ballroom Hotel JW Marriott, Kawasan Kuningan – Jakarta Selatan, Kamis, (19/9/2019).

“Satu di antara tugas-tugas BKSP DPD RI adalah membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD RI dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah,” kata Emma.

Hubungan dan kerja sama dimaksud lanjut Senator asal Provinsi Sumatera Barat itu, baik secara regional maupun internasional yang dilaksanakan atas keputusan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite-Komite DPD RI.

Konsekuensi dari penugasan tersebut, maka BKSP ujar Emma mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD dan memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerja sama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional. “Salah satu implementasinya yaitu penyelenggaraan Regional Diplomatic Meeting untuk mendorong dan menjembatani investasi ke daerah-daerah,” ungkap Emma.

Di acara yang sama Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman menjelaskan badan yang dipimpinnya adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap mengingat tugas yang diembannya sangat penting dan strategis untuk menjaga harkat dan martabat kelembagaan DPD RI.

“BAP DPD RI selalu proaktif menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, BAP DPD RI juga melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara,” kata Gafar Usman.

Sedangkan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Budiono menjelaskan tugas-tugas dari alat kelengkapan yang dia pimpin antara lain membantu Pimpinan DPD RI dalam menentukan arah kebijakan kerumahtanggaan DPD RI termasuk kesejahteraan para Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.

“PURT juga merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD RI, melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan, mendorong Kesetjenan untuk selalu memberikan laporan keuangan yang akuntabel. Perlu kita syukuri juga selama 13 tahun berturut-turut kita selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” ungkap Budiono.

Selain empat Komite, BKSP, BAP dan PURT lembaga yang baru saja dibentuk DPD RI adalah Panitia Legislasi Urusan Daerah yang di pimpin oleh Senator asal Provinsi Bali I Gede Pasek Suardika. “PULD DPD RI dibentuk setelah revisi UU MD3 yang menambah kewenangan DPD RI untuk mengevaluasi dan mengawasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujar Pasek.

Pasek mengingatkan PURT ini ke depan bakal menjadi salah satu alat kelengkapan DPD RI memiliki peran yang sangat strategis karena bersentuhan secara langsung dengan Perda atau Raperda yang disiapkan oleh DPRD.

“Sekarang banyak teman-teman DPRD datang untuk konsultasi bahkan ada sengketa tentang Perda, tapi masih perlu pengelolaan tata beracara agar dimaksimalkan juga anggaran. DPD RI bisa menjadi jembatan bagi daerah-daerah agar didengar oleh Pemerintah Pusat,” pungkas Pasek.

Sebagai informasi, Alat kelengkapan DPD RI Non Komite lainnya yaitu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), dan
Panitia Musyawarah (PANMUS).

The post Narasumber di Orientasi Anggota DPD RI, Emma Yohanna Ungkap Tugas BKSP appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar