Jakarta – Di tengah adanya segelintir orang memperbincangkan dugaan pelanggaran etika oleh salah satu calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Deputi Penindakan KPK, justru proses professional di Pansel dan proses politik di Komisi III DPR-RI berjalan lancar.
Bahkan kata Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing, Komisi III DPR RI memutuskan bahwa Irjen. Pol. Firli Bahuri bersama empat orang komisioner KPK lainya terpilih menjadi pimpinan KPK ke depan, Kamis, (12/9/2019). Firli memperoleh suara terbanyak dari empat komisioner terpilih lainnya, dengan jumlah 56 suara.
“Bahkan melalui proses musyawarah anggota Komisi III DPR-RI, Firli pun ditetapkan menjadi Ketua KPK periode 2019-2023,” kata Emrus, lewat rilisnya, Jumat (13/9/2019).
Keputusan masyawarah tersebut menurut Emrus, sekaligus menunjukkan bahwa Firli mendapat dukungan politik penuh melaksanakan tugas-tugasnya ke depan serta mewujudkan mimpi bersama agar bangsa ini secepatnya menyatakan “kemerdekaan” dari para “penjajah” yang telah menguras kekayaan bangsa dengan berbagai modus, baik melalui tindakan “senyap” maupun dengan “setengah terbuka” sehingga terditeksi dengan tindak lanjut OTT.
“Bila kita merujuk pada proses di tim Pansel yang sangat netral dan professional dan di Komisi III DPR-RI, maka menurut saya, Firli lulus seleksi profesional dari tim Pansel dengan predikat “Summa Cumlaude” dan sekaligus mengantongi “Sertifikat” kelayakan serta patutan menjadi pimpinan KPK melului uji kelayakan dan kepatutan. Keberhasilan melalui dua bentuk seleksi yang sangat berbeda dari aspek proses dan tujuan, tentu menjadi social capital bagi bagi Firli memimpin KPK ke depan lebih berani, tegas dan terukur berdasarkan UU,” ujarnya.
Sebagai jenderal polisi bintang dua yang selama ini berkecimpung di bidang penegakan hukum kata Emrus, Firli pasti sudah punya pengalaman yang luar biasa dan sadar betul bahwa kepercayaan yang diembannya ke depan berbasis pada profesionalitas penegakan hukum semata dalam bidang pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai dengan UU.
Karena itu lanjutnya, sebagai seorang profesional dalam bidang penegakan hukum pidana terkait perilaku korupsi, Firli tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus ujarnya, harus ditindaklanjuti dan diproses dengan rujukan hukum positif, sekalipun itu kemungkinan bisa terjadi di internal KPK itu sendiri.
“Bahkan menurut saya, KPK di bawah kepemimpinan Firli, satu bulan pertama masa kerjanya, salah satu tugas utama memperbaiki manajemen SDM KPK dari dalam. Bila ada pegawai yang harus “dibersihkan” dan “dibereskan” yang boleh jadi selama ini belum atau tidak mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum, ya harus dilakukan,” tegasnya.
Atau sebelum pimpinan KPK yang baru mulai bekerja memperbaiki manajemen SDM di KPK, Emrus menyarankan alangkah eloknya para pegawai di KPK melakukan introspeksi diri, apakah dirinya masih layak atau tidak layak tetap bekerja di KPK bersama pimpinan baru.
“Sebab, pegawai KPK penegak hukum yang profesional hanyalah bekerja sesuai dengan hukum positif dan aturan yang berlaku di internal KPK itu sendiri. Karena itu, dengan alasan apapun tidak boleh ada resistensi dari satu atau sekelompok orang pegawai KPK terhadap salah satu atau beberapa atau keseluruhan pimpinan KPK yang baru,” ujarnya.
Jika ada resistensi dari oknum tertentu, baik itu dari individu maupun kelompok sebagai pegawai KPK imbuhnya, tidak ada salahnya menyatakan secara tegas dan terbuka mundur sebelum pimpinan baru KPK masuk kantor di kawasan Kuningan. “Sebab, sama sekali tidak kalah mulianya sekalipun mereka ada di luar KPK. Mereka tetap dibutuhkan negeri ini berbuat sesuatu yang dapat membantu mempercepat Indonesia lepas dari cengkeraman dari para koruptor,” pungkasnya.
The post Pengamat: Firli Lulus Seleksi Capim KPK dengan Predikat “Summa Cumlaude” appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar