Jakarta – Anggota Tim Somasi Cyprus A Tatali menyatakan pihaknya telah menyiapkan Somasi Kedua untuk disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Somasi II ini menurut Cyprus yang didampingi oleh sejumlah Tim Somasi, sebagai lanjutan dari Somasi Pertama yang dikatakan Cyprus tidak diindahkan oleh Airlangga Hartarto.
“Somasi pertama sudah kami sampaikan dan itu tidak diindahkan oleh Airlangga Hartarto. Hari ini kami layangkan Somasi Kedua, sebagai pemenuhan syarat untuk menempuh jalur hukum,” kata Cyprus, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurut Cyprus, Somasi Pertama dan kedua dilakukan karena Airlangga dinilai sudah melakukan pelanggaran secara terang-terangan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). “Faktanya ada di berkas Somasi Kedua tertanggal 12 September 2019,” ungkapnya.
Dia tegaskan, Somasi Pertama dan kedua bukan pepesan kosong, tapi berdasarkan kepada AD dan ART. “Sesepuh Partai Golkar semasa hidupnya (BJ Habibie) juga menghimbau agar Partai Golkar segera menggelar Rapat Pleno. Permintaan itu pun tidak dipenuhi Airlangga,” tegasnya.
Cyprus mewanti-wanti, kalau Somasi Kedua ini tidak juga diindahkan oleh Airlangga, maka minggu depan ditempuh jalur hukum. “Masalahnya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie juga sudah surati Airlangga meminta digelar rapat pleno, tapi juga tidak digubrisnya,” imbuh Cyprus.
Di acara yang sama, Anggota Tim Somasi Emmalia Natar menambahkan Somasi Pertama dan kedua dilayangkan karena segenap Pengurus DPP Partai Golkar ingin kembali beraktifitas di Kantor DPP Partai Golkar. “Kenapa somasi?, karena kami ingin kembali ke markas kami di DPP Golkar,” imbuhnya.
Dalam Surat Somasi Kedua dituliskan “Bahwa Ketua Umum DPP Partai Golkar telah SECARA SAH DAN MEYAKINKAN telah Melakukan 21 (dua puluh satu) Pelanggaran AD/ART, Peraturan Organisasi dan TATA KERJA Partai Golkar”.
Dari dokumen yang sama, juga dituliskan, “Bahwa memperhatikan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai Peraturan Organisasi sudah dan telah ditempuh oleh kami sebagai Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, akan tetapi Ketua Umum dan /atau DPP tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Organisasi, Penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagi berikut akan diajukan ke butir (c) yaitu PERADILAN UMUM.
The post Pengurus Pleno Partai Golkar Layangkan Somasi Kedua Untuk Airlangga Hartarto appeared first on LIPUTAN.CO.ID.