Batam – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hadir sebagai Lembaga Legislatif yang mewakili aspirasi daerah dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah-daerah.
Di awal reformasi menurut Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, semangat itu kemudian diwujudkan dalam sistem desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu suatu pilihan politik dalam pengelolaan NKRI, di mana daerah harus menjadi aktor sentral dalam pengelolaan Republik ini.
Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kewenangan Konstitusional DPD RI Dalam Rangka Penguatan Sistem Otonomi Daerah, di Universitas Batam, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (12/9/2019).
Saat membuka FGD, Darmayanti Lubis mengatakan, di usia ke-15 tahun, kewenangan DPD RI perlu diperkuat terutama dalam bidang legislasi dan anggaran.
“Hampir semua produk undang-undang itu pasti berkaitan dengan daerah, sudah seharusnya DPD dilibatkan sampai kepada pembahasan tingkat akhir secara tripartit baik dengan DPR dan Pemerintah,” ujar Darmayanti.
Senator asal Sumatera Utara itu menjelaskan, DPD RI lahir sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa wilayah atau daerah harus memiliki wakil untuk memperjuangkan kepentingannya secara utuh di tataran-nasional, yang sekaligus berfungsi menjaga keutuhan NKRI.
“Selain itu, kehadiran DPD RI mengandung makna bahwa sekarang ada lembaga yang mewakili kepentingan lintas golongan atau komunitas yang sarat dengan pemahaman akan budaya dan karakteristik daerah,” pungkas Darmayanti.
The post Perkuat Kewenangan Konstitusional DPD RI Untuk Membangun Daerah appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar