Politisi PDIP Kritisi Mekanisme Voting KPK untuk Status Hukum Orang

Ragam83 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberlakukan mekanisme voting untuk menetapkan status seseorang untuk disidik dan dilidik.

Hal tersebut dinyatakan Masinton dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi”, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (12/9/2019).

“Mekanisme voting dalam pengambilan keputusan terhadap orang yang akan disisik dan dilidik sudah terkonfirmasi dalam forum uji kepatutan dan kelayakan yang hari ini masih berlangsung Komisi III DPR RI,” kata Masinton.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkap bahwa Komisi III DPR RI pernah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung perihal mekanisme voting ini untuk menetapkan status hukum seseorang.

“Saya tanya ke Kejaksaan Agung, tidak ada itu voting dalam dalam menetapkan sidik atau lidik terhadap seseorang,” ungkap Masinton.

Demikian juga halnya dengan keabsahan barang bukti. Menurut dia, itu sesungguhnya kewenangan hakim sebagai wakil Tuhan. “Kalau mekanisme voting ini, komisioner KPK bisa sekongkol saja tiga orang dan seseorang langsung tersangka,” tegasnya.

Setelah seseorang ditetapkan jadi tersangka lanjut Masinton, lalu direkayasa dukungan untuk membenarkan tindakan KPK. “Dikerahkan pegawainya. Skandal itu semua,” kata Masinton.

Ditambahkan Masinton, terlalu banyak tantangan yang nantinya dihadapi oleh calon pimpinan KPK sekarang ini karena lembaganya sudah tidak sehat.

The post Politisi PDIP Kritisi Mekanisme Voting KPK untuk Status Hukum Orang appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar