Batam – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepulauan Riau Hardi Selamat Hood mengatakan dua periode menjadi Senator dalam 15 tahun usia DPD RI, dia mengungkap gaung lembaga perwakilan daerah ini masih belum ada.
Ungkapan tersebut disampaikan Hardi dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kewenangan Konstitusional DPD RI Dalam Rangka Penguatan Sistem Otonomi Daerah, di Universitas Batam, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (12/9/2019).
“Sudah dua periode jadi Anggota DPD RI, dalam 15 tahun usia DPD RI. Menurut saya, DPD RI belum bergaung. Padahal, DPD melalui amandemen harus ikut membahas setiap RUU bersama DPR masalah otonomi daerah, RUU yang berkaitan dengan daerah, pengawasan, dan budgeting sampai pada tahap akhir, bukan sekedar menyerahkan naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kemudian selesai,” ujar Hardi.
Oleh karena itu, dia berharap perlu amandemen untuk memperkuat kewenangan DPD RI sebagai fungsi checks and balances.
“Selain itu dua kamar Parlemen di Senayan yaitu DPR RI dan DPR RI harus bisa bersinergi menghasilkan produk undang-undang yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Di acara yang sama, Peneliti Senior LIPI Profesor Siti Zuhro mengatakan bahwa dalam 74 tahun perjuangan bangsa sampai amandemen terakhir Indonesia sedang dalam proses “menjadi”, dan sistem perwakilan dalam proses pembelajaran yang memang tidak mudah.
Menurut Siti Zuhro harus ada pembeda dan DPR tidak perlu risau dengan kehadiran DPD RI. “Lembaga ini (DPD RI,red) sudah sangat tepat dipikirkan oleh pendiri bangsa sebagai utusan daerah dan untuk legitimasi DPD RI diciptakan sesuai amanah konstitusi filofosi harus mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat.
“DPD RI hadir dengan segala keterbatasan kewenangannya, akan tetapi DPD RI harus melakukan gebrakan untuk berkontribusi bagi daerah, dengan adanya penguatan kewenangan maka DPD RI akan maksimal bekerja sehingga daerah melihat DPD RI benar-benar menjadi perwakilan daerah,” imbuh Siti.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan DPD itu lahir pada amandemen ketiga UUD 1945, dilatarbelakangi antara lain adanya wakil rakyat yang ditunjuk yang seakan-akan mengkhianati proses pemilu. Karenannya, didorong seluruh wakil rakyat dipilih melalui proses pemilihan umum baik untuk wakil rakyat (DPR) dan wakil daerah (DPD).
“Harapan saya DPD RI jangan hanya minta kekuatan dan kewenangan tapi dari setiap anggota harus perform optimal meskipun dengan kewenangan yang ada, sebagaimana Pasal 22D UUD 1945. Bagaimanapun juga dengan kewenangan yang ada, DPD RI merupakan lembaga legislasi yang penting dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya
Kini lanjutnya, ada wacana dari sekelompok pihak yang akan melakukan amandemen kelima UUD 1945. Akan tetapi, terlepas dari tujuan dari agenda melakukan amandemen terbatas, yang paling penting adalah bagaimana agar otonomi daerah yang telah digagas oleh para pendiri bangsa dan menjadi tuntutan dan kebutuhan daerah tidak mengalami arus balik ke sentralisme.
“DPD RI sebagai penopang otonomi daerah, penyalur dan pengawal aspirasi masyarakat/daerah, agar tidak semakin dikerdilkan dalam pergumulan politik jangka pendek,” pungkasnya.
The post Senator Kepri: Sudah 15 Tahun, DPD RI Belum Ada Gaungnya appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar