Merauke – Balai Gakkum Maluku Papua Seksi III Jayapura bersama Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke dan Balai TN Wasur, menindak pelaku peredaran dan perdagangan satwa liar dilindungi yang berlokasi di Jalan Trans Papua KM 29, Merauke tepatnya di depan pos jaga TN Wasur. Adapun barang bukti sejumlah 31 (tiga puluh satu) ekor satwa yang dilindungi terdiri dari : 24 (dua puluh empat) ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), 6 (enam) ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 (satu) ekor burung Cenderawasih besar (Paradiseae apoda). Semua satwa tersebut dalam keadaan hidup.
Yang dapat dijelaskan mengenai cara tersangka membawa satwa-satwa yang dilindungi tersebut adalah dengan memasukan satwa ke dalam beberapa karung, yang kemudian diangkut menggunakan mobil penumpang. Perkiraan satwa-satwa yang dilindungi tersebut dipeoleh berasal dari Kabupaten Boven Digoel dan akan di pasarkan ke beberapa oknum. Pelaku sudah lama dipantau dan dijadikan target operasi oleh Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke bekerjasama dengan Intel Balai Gakkum Maluku Papua. Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Penyidik Balai Gakkum Maluku Papua untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring S.Hut, M.Si menyampaikan apresiasi atas sinergitas yg telah terjalin antara Balai Besar KSDA Papua dengan Seksi Wilayah III Gakum dan TN Wasur atas usahanya dalam pengendalian peredaran TSL sehingga dapat meminimalisir terjadinya peredaran TSL dilindungi secara illegal. Lebih lanjut Edward mengatakan bahwa sinergitas yang telah terjalin ini untuk dapat dipertahankan dalam upaya pencegahan dan pengawasan serta pemberantasan kasus-kasus TSL di Papua. (klhk)
Sumber: Balai Besar KSDA Papua
The post Sinergitas Tiga Balai Mengamankan 31 Ekor Satwa Liar Dilindungi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.