Tanggapan Menag tentang Pembebasan Sertifikasi Halal untuk Daging Impor

Nasional79 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, terkait terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI pada Rapat Kerja Bersama Kemenag, Kemensos, Meneg PP dan PA serta Kepala BNPB, di Jakarta.

“Terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan kami akan terus berkoordinasi,” kata Menag Lukman, Senin (16/09) pagi.

Regulasi yang muncul sebagai revisi Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tersebut mendadak menjadi perbincangan, lantaran muncul persepsi bahwa produk impor tak lagi wajib mengantongi label halal.Menag belum mengungkapkan pihak mana yang akan dihubungi untuk menjawab masalah polemik daging impor ini.

Rapat Kerja bersama yang membahas Penyesuaian RKA K/L Kementerian Agama tahun 2020 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI, juga dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. (Kemenag)

The post Tanggapan Menag tentang Pembebasan Sertifikasi Halal untuk Daging Impor appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar