Giat OTT Jelang Purna Tugas, Fahri Hamzah: Bentuk Frustasi KPK

Nasional107 Dilihat

Jakarta – Menjelang berakhir masa jabatannya pada Desember 2019 mendatang, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dibawah pimpinan Agus Rahardjo, semakin giat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Bulan Oktober ini, sudah tiga kepala daerah yang ditangkap lembaga antirasuah itu, yakni Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019) lalu, Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (14/10/2019) malam, terakhir Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dicokok pada Selasa malam (15/10/2019).

Menanggapi giat OTT yang dilakukan KPK tersebut, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10), justru menilai bahwa yang dilakukan KPK adalah sebagai kegagalan dalam memberantas koprupsi.

“OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK karena gagal memberantas korupsi. Dalam Undang-Undang (UU) apa pun, istilah OTT tidak dikenal,” sebut inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Menurut Fahri, istilah OTT tidak ada sama sekali dalam berbagai dokumen hukum dan undang-undang di Indonesia. Bahkan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak mengandung kata ‘tertangkap ataupun ‘tangkap’, melainkan ‘penangkapan’ dengan merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP.

“Bagaimana disebut ‘tertangkap’ padahal diintai berbulan-bulan dan menyimpang dari makna asal,” kata dia seraya berpendapat bahwa OTT oleh KPK merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan hukum di Indonesia.

Lantas Fahri pun menjabarkan definisi tertangkap tangan menurut KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

“Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi. Bukan diintip untuk ditangkap seperti polisi lalu lintas di lampu merah yang sembunyi untuk menilang,” tutup mantan politisi PKS yang kerap mengkritik kinerja KPK. (***)

The post Giat OTT Jelang Purna Tugas, Fahri Hamzah: Bentuk Frustasi KPK appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar