Surabaya – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan mengeluarkan perubahan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis saat memperkenalkan rancangan regulasi yang akan diterapkan di tahun 2020 itu, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji se-Jawa Timur’ ini, Muhajirin Yanis memaparkan beberapa perubahan yang terdapat dalam rancangan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji.
Pertama, menurut Yanis, kebijakan yang berubah terkait regulasi pelimpahan porsi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas. Dalam rancangan regulasi yang disusun, anggota keluarga yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung.
“Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas,” jelas Muhajirin Yanis, Selasa (22/10).
Kedua, perubahan regulasi terkait batas umur lansia. “Jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun, dalam regulasi yang baru adalah 65 tahun,” tuturnya.
Ketiga, rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas.
Muhajirin berharap dengan diadakannya sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji ini, akan mempercepat perbaikan layanan jemaah haji. “Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendafaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” tandasnya. (kemenag)
The post Kemenag Akan Ubah Regulasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji appeared first on LIPUTAN.CO.ID.