Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
Melalui penguatan peran Atnaker di negara penempatan, maka diharapkan isu/permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dapat diminimalisir secara signifikan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi mengatakan hal itu usai penandatanganan deklarasi komitmen bersama bertema “Peningkatan PMI secara nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dan penguatan Atnaker”, di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Aris mengatakan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan pelindungan selama bekerja, maka peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.
“Dengan disahkan UU Noor 18 tahun 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris mengungkap data survey World Bank tahun 2016 yang menunjukan sebanyak 48 persen dari sekitar 9 juta PMI Indonesia yang bekerja ke luar negeri bekerja secara non-prosedural dan mayoritas PMI adalah perempuan yang tentu sangat rentan terhadap permasalahan.
“Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan, sebab nyatanya tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers,” ungkap Aris.
Munculnya kasus-kasus Tindak Perdagangan Orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerjanya selama ini ujar Aris, sesungguhnya dapat diminimalisir apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapat dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program/kegiatan.
Sedangkan Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana menyatakan peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama, melindungi PMI dan kedua memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya. Ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
“Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus pelindungan pekerja migran,” katanya.
Tapi diakui Eva, karena keterbatasan jumlah Atnaker, hingga saat ini belum terbentuk kelembagaan Atase, maka konsekuensinya dari segi anggaran, belum bisa mensupport Atnaker secara ideal.
Menurut Eva, apabila Atnaker mampu menjalankan peran utama yang dikembangkan ILO, diyakininya berbagai kasus yang menimpa PMI di luar negeri bisa diminimalisir.
Dalam FGD itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pihak untuk pencegahan PMI Nonprosedural. Yakni perwakilan K/L terkait, diantaranya Kemdagri, Kepolisian, Kemkes, BNP2TKI, Kemlu, BNSP, dan lainnya.
“Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI khususnya PMI perempuan benar-benar bisa terlaksana,” ujar Eva.
Dtambahkannya, hingga saat ini ujar Eva, Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara, yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darrusalam, Korea Selatan, Hongkong, Jordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.
The post Kemnaker Perkuat Peran dan Tugas Atase Ketenagakerjaan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar