Jakarta – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menilai kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak akan atasi defisit BPJS Kesehatan.
Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 menjadi Rp110.000 per bulan dan kelas 1 menjadi Rp160.000 per bulan. Iuran baru BPJS kesehatan akan berlaku per Januari 2020.
Menurut Hery Susanto, Perpres tersebut hanya bersifat tambal sulam demi membayar hutang BPJS Kesehatan atas klaim dari banyak fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang mencapai hingga Rp31 triliun pada tahun 2019 ini.
“Perpres tersebut hanya bisa untuk sementara waktu atasi pembayaran hutang BPJS Kesehatan, paling tidak hingga akhir Desember 2019 ini sebesar Rp15 triliun dari iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN dan APBD. Selebihnya berharap dari efek kenaikan iuran peserta mandiri tiap kelasnya,” kata Hery Susanto, lewat rilisnya, Rabu (6/11/2019).
Masalah defisit BPJS kesehatan ujar Hery, harus dilakukan secara holistik, tidak bisa tambal sulam. Kebijakan pemerintah saat ini masih tambal sulam, atasi defisit dengan cara menaikkan iuran JKN hanya akan menambah beban warga.
“Defisit itu terjadi karena design JKN yang sudah keliru sejak awal pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan,” kata Hery.
Dia jelaskan, langkah mengatasi defisit BPJS Kesehatan mestinya dilakukan langkah pertama, harus ada pembenahan pola kebijakan distribusi kapitasi peserta BPJS kesehatan. Sebab masih dominan dimonopoli oleh faskes I pemerintah.
“Distribusi kapitasi peserta PBI BPJS Kesehatan harus proporsional dan berkeadilan. Distribusi kapitasi peserta BPJS kesehatan PBI rawan dikorupsi,” ujarnya.
Kedua lanjutnya, perbaikan pola pembayaran klaim BPJS kesehatan yang transparan dan akuntabel. Pola INA-CBG’s mesti diperbarui untuk menghindari klaim fiktif.
Ketiga, perlu dilakukan data cleansing peserta PBI BPJS kesehatan yang merupakan warga miskin dibayar melalui APBN dan APBD. Peserta PBI banyak yang tidak tepat sasaran. “PBI ini peserta BPJS Kesehatan yang paling banyak menggunakan klaim. Peserta PBI APBN jumlahnya 96.7 juta orang dan PBI APBD 31 juta orang,” jelas Hery Susanto.
Keempat, hapus sistem kelas BPJS kesehatan. Cukup kelas standar saja tidak ada kelas 1, 2 dan 3. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jika ingin naik layanan kelas harus top up sendiri.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tegasnya, tidak berefek mengatasi defisit justeru akan menambah peserta menunggak iuran. Ini akan menambah rumit JKN. Sanksi denda pelayanan sudah berlaku sebelum iuran naik. Tapi sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik itu masih jauh panggang dari api. Perangkat hukum nya belum jelas dan akan mendapat protes keras warga.
“Sikap warga saat ini nampaknya akan banyak gerakan turun kelas ke kelas 3. Bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu ya akan menambah jumlah peserta menunggak saja,” pungkasnya.
The post Anggap Iuran BPJS Kesehatan Naik Tak Bisa Atasi Defisit appeared first on LIPUTAN.CO.ID.