DPR Desak PP Tentang Penataan Daerah Otonomi Baru

Nasional105 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua usulan daerah otonomi baru atau DOB. Bahkan kata Arif, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menyampaikan kepada Komisi II DPR bahwa akan mendiskusikan segera soal desain besar penataan daerah di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Komisi II akan menindaklanjuti semua usulan mengenai daerah otonom baru yang diusulkan ke DPR, dan akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama,” kata Arif, saat menggelar audiensi dengan para perwakilan dari daerah Kepulauan Buton, Kota Raha, dan Kabupaten Konawe Timur, di DPR RI, Senayan – Jakarta, rabu (27/11/2019).

Dikatakannya, sampai hari ini, Komisi II sudah menerima aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru sebanyak 172 aspirasi. “Aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada kurang lebih 12 pasal yang mengaturnya. Kalau nanti mendapatkan persetujuan melalui daerah persiapan, barulah kemudian definitif. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi II juga sedang mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, sebagaimana tercatat dalam kesimpulan dalam rapat kerja dengan Kemendagri, bahwa untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah yang didalamnya terdapat provinsi-provinsi tertentu yang dalam jangka waktu tertentu akan dimekarkan menjadi satu provinsi yang baru.

“Dalam desain besar penataan daerah yang lama, memang direncanakan, selain yang sudah existing ada total sebanyak 37 provinsi. Tetapi itu dahulu, saat masih menggunakan undang-undang yang lama. Dari 37 provinsi tersebut, salah satunya adalah Buton Raya,” pungkas Arif.

The post DPR Desak PP Tentang Penataan Daerah Otonomi Baru appeared first on LIPUTAN.CO.ID.