Hari Pahlawan, Daop 8 Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Nasional91 Dilihat

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, sekaligus sebagai ajang kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, Minggu (10/11), Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta KA Si Puong menyelengarakan kegiatan sosialisasi peduli keselamatan berlalu lintas di JPL 1A Wonokromo, Surabaya.

Guna menarik perhatian masyarakat yang melintas, pihak panitia juga menampilkan kegiatan musik angklung yang menyanyikan lagu perjuangan, kostum peserta berpakaian pejuang 45 peserta dengan tampilan balutan perban dan kehadiran manusia robot merah putih.

Selain itu, dilakukan juga pembagian secara gratis aneka souvenir menarik dengan jumlah 800 pcs dilakukan dalam kampanye yang bertanjuk “Ayo Menjadi Pahlawan Berlalu Lintas”.

Manajer Humas Daop 8, Suprapto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pengendara bisa lebih memperhatikan peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga angka kecelakaan di area tersebut dapat dikurangi karena memang faktor terbesar kecelakaan terjadi karena kurangnya perhatian terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Tercatat di wilayah Daop 8 pada tahun 2017 terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode Januari s/d September 2019 telah terjadi 40 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

Adapun UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114. Pasal menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: A. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. B.Mendahulukan kereta api, dan, C. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan Natal 2019 dan tahun baru 2020 ini, bisa menjadi perjalanan liburan yang indah dan berkesan bagi para pemudik,” ujarnya. (KAI)

The post Hari Pahlawan, Daop 8 Sosialisasi di Perlintasan Sebidang appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar