Indonesia Sampaikan Keberhasilan Menghapuskan Konsumsi Bahan Perusak Ozon di MOP Protokol Montreal

Ragam73 Dilihat

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 9 Nopember 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Ruandha Agung Sugardiman sebagai National Focal Point Protokol Montreal, memimpin Delegasi Indonesia pada Meeting of Parties (MOP) Protokol Montreal ke 31. Pertemuan ini diselenggarakan pada tanggal 4 – 8 November 2019 di Gedung FAO Roma, Italia dan dihadiri oleh 180 negara.

MOP Protokol Montreal ke 31 diawali dengan Preparatory Segment selama tiga hari yang merundingkan rancangan keputusan untuk disepakati pada High-Level Segment pada tanggal 7-8 November 2019. Pertemuan ini melanjutkan perundingan pelaksanaan Protokol Montreal dalam melindungi lapisan ozon dengan menghapuskan penggunaan bahan perusak ozon (BPO) jenis HCFC serta rencana pengurangan senyawa HFC sebagai pengganti HCFC di bawah kerangka Amandemen Kigali.

Pada pertemuan High Level Segment, Ruandha menyampaikan statement tentang capaian dan keberhasilan Indonesia dalam menghapuskan sebesar lebih dari 20% konsumsi bahan perusak ozon khususnya HCFC pada tahun 2018 dan pada saat ini telah mencapai lebih dari 40% lebih besar dari target yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Multilateral Fund, yaitu sebesar 37,5% pada tahun 2020 dan 55% pada tahun 2023.

Penghapusan konsumsi HCFC ini dapat dicapai akibat adanya regulasi dan kebijakan yang ditetapkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Bea Cukai. Sedangkan upaya kongkrit penghapusan penggunaan HCFC dilakukan oleh industri manufaktur AC dan sistim pendingin lainnya. Disamping itu juga Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim juga melakukan kegiatan pelatihan dan sertifikasi teknisi AC dan Refrigerasi sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Menteri LHK No. 73 Tahun 2019.

Pada saat ini, Indonesia juga sedang mempersiapkan untuk meratifikasi Amandemen Kigali yang mengatur pengurangan konsumsi Hydrofluorocarbon (HFC) yang merupakan gas rumah kaca.

Sebelumnya, pada pembukaan High-Level Segment, Sergio Costa, Menteri Lingkungan, Lahan dan Laut Italia menyampaikan pentingnya kerjasama negara pihak dalam mewujudkan upaya perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang. Inger Anderson, Direktur Eksekutif UNEP juga menyampaikan pentingnya kerjasama dalam meratifikasi dan melaksanakan Amandemen Kigali oleh seluruh negara pihak untuk mengatasi masalah lingkungan global.

Sementara itu, Kardinal Pietro Parolin, Secretary of State, Holy See, atas nama Paus Benedictus XVI, menyampaikan bahwa Protokol Montreal adalah salah satu contoh sukses mengintegrasikan pembangunan manusia dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.Direktur Jenderal UN Food and Agriculture Organization (FAO), Qu Dongyu menekankan bahwa industri rantai pendingin sangat penting peranannya dalam menyelesaikan food loss dan food waste.

Pada pertemuan ini, Indonesia dipercaya menjadi Co-opted Executive Committee Member Bangladesh pada tahun 2020 mewakili negara Asia Pacific. Indonesia akan turut mengevaluasi proposal dari Negara-negara Artikel 5 atau negara berkembang yang memerlukan pendanaan dari Multilateral Fund.

Indonesia bersama-sama dengan beberapa negara Artikel 5, yaitu: Bahrain, China, Cook Islands, India, Indonesia, Kiribati, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maldives, Mauritius, Micronesia (Federated States of), Samoa, Solomon Islands, Tuvalu, Vanuatu menyampaikan usulan tertulis yang Technical Economic and Assessment Panel (TEAP) Protokol Montreal untuk melanjutkan kajian dan menyediakan informasi terkait dengan alternatif teknologi pengganti HFC yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang rendah dan sekaligus memiliki efisiensi energi. Dengan demikian dapat memperkuat dan meningkatkan kapasitas Negara Artikel 5 saat memerlukan pergantian teknologi.

Di sela pertemuan, Ruandha juga melakukan pertemuan Bilateral dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization (FAO) yang diwakili oleh Deputy Director General Climate Change and Natural Resources Division (DDN) untuk menyampaikan ucapan selamat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan buku State of Indonesian Forest 2018 dan buku “Time for Change”. Kedua buku tersebut juga disampaikan pada Perpustakaan Kantor Pusat FAO. Pertemuan Bilateral juga dilakukan dengan Menteri Muda Lingkungan Hidup Timor Leste yang membahas kemungkinan kerjasama antara Indonesia dengan Timor Leste untuk meningkatkan kapasitas Timor Leste dalam pengelolaan lingkungan hidup.(*)

The post Indonesia Sampaikan Keberhasilan Menghapuskan Konsumsi Bahan Perusak Ozon di MOP Protokol Montreal appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar