Bogor – Ditjen Pendidikan Islam Kemenag akan mereview sejumlah regulasi terkait tata kelola guru dan tenaga kependidikan madrasah. Hal ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno dalam kesempatan Forum Group Discussion, di Bogor.
Kegiatan ini berlangsung dua hari, 5-6 November 2019. Hadir, jajaran Direktorat GTK Madrasah, Direktorat Kurikulim, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan KLN, Kepala Seksi PTK, Kepala Madrasah, pengawas dan beberapa unsur auditor.
Menurut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini, harmonisasi akan dilakukan untuk sejumlah regulasi, misalnya kebijakan tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru dan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. “Banyak komponen yang bisa disinergikan dalam mengoptimalkan penggunaan dana BOS oleh lembaga madrasah, tidak hanya untuk kepentingan peserta didiknya namun untuk optimalisasi kinerja guru dan tenaga kependidikannya,” ujarnya di Bogor, Selasa (05/11).
“Review regulasi juga akan dilakukan untuk kebijakan standarisasi pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil di madrasah, tata kelola dan redistribusi guru dan etika berbusana bagi guru madrasah,” sambungnya.
Suyitno berharap, penyederhanaan regulasi ini akan memudahkan stakeholder untuk memahami dan melaksanakannya.
Hal senada disampaikan Inspektur Investigasi dan Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag. Keduanya menilai review regulasi niscaya, terlebih untuk kebijakan yang sudah kadarluwarsa. Proses review ditujukan untuk menyesuaikan beberapa subtansi yang terbaru, dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh madrasah.
“Inspektorat Jenderal akan mengawal secara penuh langkah Direktorat GTK dalam menyusun segala perangkat regulasi yang dibutuhkan demi meningkatkan layanan yang berbasis kepada peningkatan mutu dan kualitas sumber daya guru di madrasah,” terang Irwil II Nur Arifin.
Ketua panitia kegiatan Mustofa Fahmi yang juga Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs menyampaikan apresiasi kepada peserta forum atas kontribusi pemikiran dan ide-ide strategis yang disampaikan. Berbagai pendapat dari sudut pandang struktural maupun fungsional telah diakomodasi dan akan segera difollow up sebagai bahan rekomendasi berikutnya.
Fahmi mengharapkan koordinasi antar anggota tim regulasi ini tetap berjalan dengan baik sehingga pada waktu yang tepat akan bersama-sama melaksanakan uji publik kelayakan internal dalam memfinalisasi perangkat regulasi yang ditargetkan. (Kemenag)
The post Kemenag Sederhanakan Sejumlah Regulasi Madrasah appeared first on LIPUTAN.CO.ID.