Pelaksanaan UU Desa Bermasalah, DPD Minta Pemerintah Hormati Otonomi

Nasional97 Dilihat

Jakarta – Pelaksanaa Undang-Undang tentang Desa masih jauh dari semangat yang terkandung dalam UU tersebut. Penyebabnya karena banyak regulasi di bawah UU Desa yang bertentangan dengan aturan diatasnya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik ketika memimpin Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), membahas Evaluasi Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa, (26/11/2019).

Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan ujarnya, hal-hal tersebut di atas menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan representasi daerah ujarnya, juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan UU Desa, agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU Desa itu sendiri.

“Kami meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, diantaranya: Kedaulatan Desa dan Desa Adat, Formulasi Dana Desa, Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa, Kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa, Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, Evaluasi pendamping Desa,” ujar Kholik.

Diingatkan Kholik, Pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan.

Sedangkan Mendes dan PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

“Kami sepakat dengan Komite I DPD RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” kata Halim.

Desa menurut Halim, merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah.

Di akhir rapat, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.

The post Pelaksanaan UU Desa Bermasalah, DPD Minta Pemerintah Hormati Otonomi appeared first on LIPUTAN.CO.ID.