Jakarta – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menggelar Dialog Lintas Agama Terkait Pemeliharaan dan Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi DKI Jakarta. Dialog dihadiri para tokoh agama dari majelis-majelis agama, lembaga-lembaga keagamaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ormas-ormas keagamaan, Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menilai dialog ini strategis dalam rangka menggali saran dan masukan dari perwakilan majelis-majelis agama, utamanya terkait pengutan regulasi kerukunan. “Dari sisi regulasi kita belum memiliki regulasi yang komprehensif tentang KUB. Kita baru memiliki PNPS 1965 dan PBM 2006,” ujar Sekjen di Jakarta, Selasa (03/12).
Masukan dari tokoh agama diperlukan dalam rangka mewujudkan Regulasi tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), bahkan hingga terwujudnya UU Perlindungan Umat Beragama.
“Pertemuan ini adalah bentuk kemitraan untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi,” tutur M Nur Kholis.
“Dalam konteks ini posisi pemerintah adalah sebagai fasilitator dan regulator untuk segenap mejalis agama dan FKUB,” sambungnya.
Sekjen menilai Jakarta sebagai Ibukota negara merupakan miniatur Indonesia yang plural dan multikultural. Karenanya, sinergitas antara keberagaman dan keberagamaan, keummatan dan kebangsaan di Jakarta harus terus dijaga bersama-sama.
“Perlu mengintensifkan koordinasi, silaturrahmi dan open house serta membangun komunikasi yang positif antar tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PKUB Kemenag Nifasri menyatakan Dialog Lintas Agama Terkait Pemeliharaan dan Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi DKI Jakarta menghasilkan 12 rekomendasi. Rekomendasi tersebut diantaranya perlu pemetaan masalah dan pembuatan kluster-kluster penanganan KUB yang terkait dengan perayaan hari besar keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan lobi kepada media massa dan berbagai pihak untuk lebih banyak mempublikasikan berita-berita terkait kerukunan.
“Perlunya pemerintah bersama masyarakat membuat narasi yang positif melalui medsos dan media elektronik berupa statemen-statemen yang menyejukkan dan mendidik serta publikasi kerukunan,” tutup Nifasri. (kemenag)
The post Kemenag Gali Masukan Tokoh Agama untuk Penguatan Regulasi Kerukunan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar