Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pentingnya untuk segera menyelesaikan pembangunan pelabuhan Marunda yang sudah tertunda selama bertahun-tahun akibat sengketa hukum yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara sebagai pemegang saham minoritas PT Karya Citra Nusantara, yang dibentuk sebagai operator pelabuhan Marunda.
PT KBN menggugat anak usahanya sendiri PT KCN atas berbagai masalah termasuk porsi kepemilikan saham, letak pelabuhan hingga menggugat regulator yakni kementerian perhubungan yang memberikan hak konsesi atas pelabuhan Marunda. Akibat berbagai permasalahan ini yang berujung di Mahkamah Agung, pelabuhan pier 1 hingga 3, yang semula direncanakan akan selesai pada 2012, hingga saat ini pembangunan yang selesai baru dermaga pier 1 dan dermaga pier 2 sekitar 30%.
‘’Kasus ini sudah dimenangkan di tingkat MA, semua pihak sudah harus mengikuti keputusan ini, pembangunan pelabuhan ini harus dilanjutkan segera sesuai dengan keputusan,’’ ujar Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan usai mempimpin rapat koordinasi di kantornya dengan beberapa menteri terkait pada Senin malam (23/12/2019). Saya akan mengusulkan, kepengurusan yang aneh-aneh diganti saja, tegas Luhut.
Gugatan terhadap KCN pertama kali dilayangkan saat Sattar Taba memimpin KBN pada 2012, ketika saat ini pembangunan dermaga pier 1 telah beroperasi. Berbagai persoalan yang ada, dibawa ke ranah hukum, yang pada akhirnya KCN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dikutip dari laman web MA, permohonan kasasi yang diajukan KCN dikabulkan pada 10 September 2019, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019.
Namun pada 27 November 2019, Direktur Utama KBN Sattar Taba berkirim surat kepada kementerian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, supaya menghentikan rencana pelaksanaan groundbreaking dermaga pier 2 dan 3 terminal umum PT KCN. Dalam rapat kelompok kerja (Pokja) IV yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly pada 29 November 2019, yang dihadiri oleh Direktur Utama KCN Widodo Setiadi, kuasa hukum KBN Hamdan Zoelva dan kementerian terkait telah disepakati semua pihak harus menghomati keputusan MA, pembangunan dan operasional KCN harus tetap berjalan dan memberi waktu 14 hari kepada semua pihak untuk berdamai.
‘’Ini sudah ada keputusan pengadilan, jangan kita halangi pembangunan itu, kita selesaikan saja,’’ papar Yasonna di Jakarta usai memimpin rapat tertutup Pokja IV (29/11/2019). Yang aneh, sempat anak usaha BUMN menggugat pemerintah, ini tidak baik, makanya kita berikan kesempatan untuk berdamai, kalau tidak, kita jalan terus, pembangunan tidak boleh kita halangi, nanti penyelesainnya akan kami sampaikan kepada Menteri BUMN, tambah Yasonna.
KCN akan melanjutkan pembangunan dermaga pier 2 yang diperkirakan sepanjang 1.835 meter dan dermaga pier 3 sepanjang 1.670 meter. KCN telah menyelesaikan pembangunan dermaga pier 1 sepanjang 1.845 meter (m), dan sekitar 30% dermaga pier 2, dengan menghabiskan biaya sekitar Rp 3 triliun, yang sepenuhnya ditanggung oleh PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai pemegang saham mayoritas, sesuai dengan perjanjian awal pembangunan pelabuhan Marunda, tidak melibatkan uang negara baik melalui APBN maupun APBD.
Penyelesaian pembangunan dermaga pier 2 dan 3 ditargetkan akan selesai dalam kurun waktu 3,5 tahun, bila semua pihak memiliki itikad baik untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam masa 5 tahun kedepan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Masuknya investasi ke sektor riil serta upaya menggenjot ekspor menjadi kunci untuk menurunkan defisit transaksi berjalan yang menjadi PR dalam menjaga stabilitas perekonomian.
The post Menkomaritim Tegaskan Pentingnya Melanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda appeared first on LIPUTAN.CO.ID.