Perusahaan Market Place Hanya Tempat Jualan, Dilarang Berangkatkan Jemaah

Nasional91 Dilihat

Makassar – Sejumlah perusahaan mengembangkan market place yang menawarkan paket umrah. Hal ini menjadi perhatian Kementerian Agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa market place itu tidak boleh berperan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat memberangkatkan jemaah umrah ataupun haji khusus.

“Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” jelas Arfi saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12).

Menurut Arfi, larangan itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedang pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Meski demikian, Kementerian Agama mendorong PPIU untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU bisa mengkombinasikan antara penjualan online dan offlinenya.

“Beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri. Mereka yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan,” tandasnya. (kemenag)

The post Perusahaan Market Place Hanya Tempat Jualan, Dilarang Berangkatkan Jemaah appeared first on LIPUTAN.CO.ID.