Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D memaparkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika pada saat menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).
Sebagai panduan di tingkat pemerintah daerah dalam penanganan narkotika, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Sesuai dengan Permendagri dimaksud, kepala daerah sampai dengan kepala wilayah di tingkat desa berperan untuk mengkoordinir fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, 3 penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba di wilayahnya, bekerja sama dengan BNN, Polri dan TNI,” kata Mendagri.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dimaksud, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika meliputi Penyusunan peraturan daerah; Sosialisasi; Pelaksanaan deteksi dini; Pemberdayaan masyarakat; Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika; Peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis; Peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan Penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
“Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, kepala daerah dan kepala wilayah menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaksanakan pertemuan antara Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri mendukung kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang tertuang dalam rencana aksi daerah serta mengharapkan sinergitas seluruh pihak di daerah. Secara khusus Menteri Dalam Negeri menekankan pelaksanaan sinergitas di Pos Lintas Batas Negara sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba dari luar negeri.
“Adapun dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana narkoba, peran Polri dan BNN diarahkan kepada tindakan untuk menekan demand dan supply peredaran gelap narkoba, di mana dalam menekan permintaan (demand) narkoba dari pengguna/pecandu narkoba, dilaksanakan kegiatan Pre-emtif, dan preventif. Sementara itu, untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika,” jelas Mendagri.
Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebijakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan. Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggotakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.
Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-pprogram Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang.(kemendagri)
The post Kemendagri Berperan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika appeared first on LIPUTAN.CO.ID.