Kemendagri Dorong Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda

Nasional80 Dilihat

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut sebagaimana salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024. Komitmen tersebut ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/01/2020).

“Kami selaku pembina Pemerintah Daerah juga mendorong Pemda untuk menyukseskan Lima Visi Pembangunan Bapak Presiden, salah satunya terkait dengan penyederhanaan birokrasi melalui perampingan struktur dan pengkaryaan jabatan fungsional di lingkungan Pemda,” kata Akmal.

Langkah penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan memperlihatkan aspek organisasi, aspek tata laksana, maupun aspek manajemen ASN. Tak hanya itu, Mapping Urusan Pemerintahan Daerah juga memperlihatkan 32 Urusan Konkuren dan Penugasan sebagian urusan Absolut sebagai basis Penataan Perangkat Daerah dan Penyederhanaan Birokrasi.

“Setiap Urusan Pemerintahan dipilah (clustering) item dan sub urusan apa saja yang langsung terkait dengan perizinan, dan investasi, mapping Urusan Pemerintahan tersebut sebagai basis untuk Penataan Perangkat daerah (Perampingan Struktur) dan Jabatan, serta penyesuaian regulasi dan kebijakan terkait antara lain PP Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera melakukan Exercise Identifikasi/Pemetaan Transformasi Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional Tertentu, serta Penyelarasan Kebutuhan Anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan Penyederhanaan Birokrasi.

“Identifikasi dan transformasi tersebut disampaikan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dalam bentuk softcopy dan hardcopy, paling lambat tanggal 30 Januari 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, pengkaryaan Jabatan Fungsional yang merupakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

“Penyederhanaan Birokrasi Pemda memperhatikan dan diarahkan untuk Stabilitasi dan kondusivitas nasional dan daerah; Akselerasi capaian kinerja pembangunan nasional dan daerah; Pelayanan Publik yang semakin mudah, murah, gesit, dan handal, serta membangun Public Trust and Good Governance,” tutup Akmal.(kemendagri)

The post Kemendagri Dorong Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemda appeared first on LIPUTAN.CO.ID.