Jakarta – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang mengatakan perlu brainstorming antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alasannya, karena desa adalah garda terdepan negara yang perlu perbaikan pembangunannya antara lain melalui kucuran dana desa.
“Komite I DPD RI mendorong peningkatan koordinasi, antar-kementerian agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan tugas pokok dan fungsi. Untuk perlu brainstorming,” kata Teras Narang, dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen Senayan – Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, Senator Indonesia asal Kalimantan Tengah itu mendukung peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa. “Kami juga meminta agar dapat memaksimalkan sumber keuangan desa dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal agar tidak terjadi kesenjangan desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur Indonesia,” katanya.
Sedangkan Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara Marthin Billa mengatakan pentingnya pelatihan aparat desa karena persoalan di desa banyak yang terkendala karena masalah administrasi. “Sebaiknya yang dikejar bukan hanya penyerapan dana tetapi juga bagaimana tepat sasaran, sehingga perlu ada asistensi,” ujar Martin.
Senada, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang Syafrudin mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilibatkan dalam pembinaan desa. “Akademi desa di era 4.0 ini belum cukup sosialisasi, kalau dari awal desa dianggap negara mini, paling tidak program studi desa bisa dibentuk dan tidak dibatasi untuk aparat desa saja sehingga masyarakat umum mengetahui pespektif desa,” sarannya.
Dalam RDP, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan menyatakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), rencananya Kemendagri akan mendirikan sekolah desa. “Dalam waktu dekat kita akan mengundang perguruan tinggi untuk mengembangkan SDM desa. Kita juga sudah melatih sekitar 4.000 camat dari 8.000 camat di Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid menyebutkan hal paling penting dalam evaluasi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, dari Tahun 2015-2019, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) desa turun 1,48 persen dari 4,93 persen pada tahun 2015 menjadi 3,45 persen pada tahun 2019. “Ini menunjukkan ada peningkatan kesempatan kerja, selain itu capaian lain ada penurunan stunting, dan muncul banyak BUMDes untuk pengembangan ekonomi desa,” terangnya.
Sementara Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Harlina Sulistyorini mengatakan, saat ini ada konsep desa membangun dan membangun desa dari hulu ke hilir. “Contoh di Karanganyar kita bantu desa untuk bekerjasama dengan mitra untuk membantu distribusi pemasaran secara online. Target tahun 2024 revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN),” ungkapnya.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adriyanto menerangkan Sumatera, Jawa dan Bali yang mempunyai jumlah desa sebesar 61,6 persen dan jumlah penduduk miskin 74,3 persen dari seluruh Indonesia dan mendapatkan dana desa tahun 2020 sebesar Rp44,1 triliun atau sebanyak 61,2 persen. “Jumlah desa terbanyak ada di wilayah barat Indonesia, tetapi tantangan yang dihadapi di wilayah timur bagaimana dana desa bisa cukup. Sekarang formula penyaluran diubah menjadi 40-40-20, untuk memastikan di awal tahun supaya desa membiayai di awal tahun berjalan,” imbuhnya.
The post Teras Narang: Perlu Brainstorming Pihak Terkait Evaluasi Pelaksanaan UU Desa appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar