Bea Cukai Cirebon Amankan Ribuan Botol Miras Tanpa Cukai

Kilas Cirebon147 Dilihat

KILASCIREBON I KOTA CIREBON – Ribuan botol minuman keras tanpa pita cukai berhasil diamankan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPPBC TMP C Cirebon, di wilayah Kelurahan Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Jumat (31/1/2020).

Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, pengamanan barang ilegal ini berawal saat mendapat laporan adanya kegiatan penjualan pita cukai bekas pakai, yang dilepas dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan penjualan MMEA yang tidak dilekati pita cukai di toko Asep di Kelurahan Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

“Awalnya kita mendapatkan laporan adanya penjualan miras ilegal di wilayah Indramayu,” jelasnya, Senin (3/2/2020).

Setelah mendapatkan informasi kami langsung menugaskan tim yang diterjunkan untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti miras tanpa pita cukai, yakni 946 botol 620 ml MMEA golongan B merek Orang Tua, 44 botol 275 ml MMEA golongam B merek Orang Tua, 81 500 ml MMEA golongan C merek Iceland, dan 63 keping pita cukai bekas.

“Kita amankan satu orang tersangka berinisial DRS atau ASP, yang merupakan pemilik toko,” ungkapnya

Novembriyanto, menjelaskan tersangka juga memperjual belikan pita cukai bekas, yang diduga akan dipergunakan kembali untuk botol minuman ilegal atau oplosan.

Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Cirebon juga melakukan, penindakan, dan pencegahan barang-barang tersebut, serta mengamankan tersangka dan pembantunya ke kantor KPPBC TMP C Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Barang bukti dan pemilik warung sudah kami amankan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 54 UU Cukai dan pasal 55 huruf c UU cukai, dengan kerugian negara sebesar Rp 39.150.000.(JS)