Kantor Imigrasi Cirebon Batasi Pelayanan Paspor untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Kilas Cirebon96 Dilihat

KOTA CIREBON – Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, Kantor Imigrasi membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan permohonan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan tidak dapat ditunda.

“Untuk permohonan paspor dalam kondisi darurat seperti untuk orang sakit berobat ke luar negeri, bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, tunda dulu permohonan paspornya sampai situasi kondusif,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan, menurut Tito, guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik.

“Pembatasan pelayanan ini mulai 26 Maret sampai 5 April 2020, untuk sementara sambil menunggu instruksi selanjutnya dari pusat,” ungkapnya.

Pembatasan pelayanan tersebut berdasarkan Surat Edaran PIt. Dirjen Imigrasi Nomor lMl-GR. 01.01-2114 Tahun 2020 tentang pembatasan Iayanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.

Tito menambahkan, untuk layanan informasi dan pengaduan dapat menghubungi 0822 2327 2829.“Di kantor kami membuka beberapa konter saja dan beberapa petugas,” tambahnya. (JS).

Komentar