KOTA CIREBON – Sat lantas Polres cirebon kota segera tanggap dan mengambil langkah langkah berusaha maksimalkan khususnya dalam mensosialisasikan upaya – upaya pencegahan penyebaran virus ini,
Untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID 19, termasuk penghentian layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat seluruh Indonesia. Selasa (24/03/2020).
Kasat lantas polres cirebon kota AKP Fitra Zuanda, S.iK melalui kasubag humas Iptu Ngatidja SH.MH menyampaikan ” menindak lanjuti situasi yang ada, akan bahaya penyebaran virus Corona Covid 19 di mana-mana, untuk pelayanan s Samsat mulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Maret 2020 untuk sementara Semua pelayanan publik baik pelayanan SIM dan pelayanan SAMSAT dihentikan. Bila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain layanan akan dibuka kembali tanggal 30 Maret 2020 ” ujar AKP Fitra Zuanda, S.iK Akpol lulusan terbaik 2007.
Sementara di tempat terpisah instruksi dari Bapenda agar seluruh ASN menyesuaikan diri dengan melaksanakan working from home (WFH) dan atau flexible working arranggement (FWA) kepada masyarakat untuk pengaturan teknik dan administratif silakan menghubungi sekretaris Bappenda. Jelas kasubag humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH.(JS).