KILASCIREBON I KOTA CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada hari keempat pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon, patroli dan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai virus Covid 19 terus dilakukan Pemda Kota Cirebon bersama Gugus Tugas Covid 19 Kota Cirebon.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon H. Anwar Sanusi, S.Pd, M.Si., mengatakan pada Sabtu 09 Mei 2020 atau hari keempat pelaksanaan PSBB, pihaknya melakukan monitoring untuk melihat sejauh mana tingkat ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB.
“Hari sebelumnya pimpinan daerah yang melakukan monitoring, sekarang kami melakukan penguatan dari apa yang dilakukan pimpinan,” kata Anwar pada saat memimpin apel persiapan monitor pelaksanaan PSBB.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Drs. Andi Armawan mengungkapkan pada hari keempat pelaksanaan PSBB, sudah banyak pelaku usaha yang menaati peraturan, akan tetapi masih ada yang tetap membandel. “Kami masih memberikan teguran, tapi selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang membandel,” ujarnya.
Andi mengungkapkan yang perlu difahami masyarakat adalah pelaksanaan PSBB manfaatnya akan kembali untuk masyarakat itu sendiri agar terhindar dari virus Covid 19.
“Berdasarkan trend positif Covid 19 di Kota Cirebon adalah mereka yang sering berkumpul dan kita tidak pernah tahu dari mana virus ini akan datang,” ujarnya.
Terkait pemberian sanksi, Andi menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan aturan dan pemberian sanksi sesuai mekanisme yang diatur dalam PSBB.
“Yang taat aturan kami apresiasi dan yang melanggar tentu harus mendapatkan sanksi,” ungkap Andi.(JS).