Kuwu Gebang Kulon Mengajukan Banding Terkait Putusan PTUN Bandung.

Kilas Cirebon80 Dilihat

Kota Cirebon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan keputusan terkait perkara dengan Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG dimana yang menjadi objek sengketanya adalah keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor:141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

Kuasa Hukum Kuwu Gebang Kulon, Arif Rahman mengatakan dalam permohonan penundaan yang dituliskan oleh tergugat terdapat dua (2) point yang disampaikan, pertama; tergugat memohonkan agar majlis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa, kedua; memohonkan agar majlis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa.

Kuasa Hukum Kuwu Gebang Kulon, Arif Rahman menjelaskan dalam pokok perkara penggugat menuliskan empat point yang disampaikan kepada majlis, pertama; memohon dikabulkannya gugatatan, kedua; memohon pembatalan surat keputusan kuwu gebang kulon, Ketiga; memohon agar ada pencabutan surat keputusan kuwu gebang kulon dimaksud, keempat; adanya rehabilitasi.

“Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Agustsus 2020 memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, akan tetapi dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat dijawab oleh majlis dengan “Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat.”Ungkapnya dalam penjelasannya kepada awak media. Jum’at (28/8/2020).

Arief menambahkan pada putusan ini yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat, dimana para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan hukum yang memperoleh kekuatan hukum majlis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu gebang kulon dimaksud.

Arief melanjutkan bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.Bahwa kesimpulannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas Pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/ dibatalkan, karena penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak sebagaimana oenejelasan pada point 4 di atas.(JS).

Komentar