PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon.

Kilas Cirebon163 Dilihat

Kota Cirebon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan sembilan perangkat desa Gebang Kulon Kabupaten Cirebon dalam sengketa alih tugas dan jabatan dengan tergugat Kepada Desa (Kuwu) Gebang Kulon

Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Gebang Kulon Mohammad Alwan Husein, SH., MH., dari Kantor Law Office ADV. Qorib, SH., MH., Cil. & Rekan mengatakan putusan PTUN Bandung terhadap perkara nomor 34/G/2020/PTUN.BDG yang berisi gugatan sembilan perangkat desa sebagai penggugat dikabulkan.

“Dengan demikian hak-hak dan martabat sembilan perangkat desa Gebang Kulon yang alih tugas dan jabatan ini harus dikembalikan,” kata Mohammad Alwan Husein dalam konferensi pers Kamis malam (27/8/2020).

Dalam amar putusan tersebut terdapat lima point yakni, Pertama, Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Febuari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat.

Ketiga, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tanggal 3 Februari 2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang beserta lampirannya sepanjang atas nama Para Penggugat. Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan objek sengketa. Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 646.000.

Mohammad mengatakan, dari awal pihaknya melihat kasus tersebut cacat prosedur dan substansi. Oleh karenanya pihaknya menyampaikan gugatan ini untuk diperiksa dan diputuskan majelis hakim PTUN Bandung.

“Terbukti, dari putusan tersebut, Eksepsi Tergugat (Kuwu Gebang Kulon) tidak diterima untuk seluruhnya,” ungkapnya

M.Alwan menjelaskan, pihaknya juga meminta putusan penundaan kepada majelis tersebut oleh karena para perangkat desa masih bisa difungsikan secara maksimal. Disana belum ada kepentingan yang mendesak jabatan – jabatan perangkat desa dikosongkan, apalagi kondisi disana tidak ada pelayanan yang macet atau stganan.

“Menurut kami, pak Kuwu Andi belum perlu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh perangkat desa. Karang taruna masih ada, MUI masih jalan RT RW masih bekerjasama. Tidak ada kegentingan yang memaksa agar perangkat desa dialihkan, ini alasannya mengada ada,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Para Penggugat (Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon) meminta Kuwu Gebang Kulon untuk menjalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik.

“Kami harap Kuwu Andi dapat jalankan amar putusan PTUN Bandung dengan baik,” ungkapnya.