Kota Cirebon – RH (37) seorang pengusaha limbah asal Majalengka di tahan pihak Polresta Cirebon,RH (37) tertangkap basah di dalam hotel saat bersama istri orang VM (28).
Dari informasi yang dihimpun, keduanya saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, dengan alasan kemanusian VM tidak dilakukan penahanan, hanya RH ditahan di Polresta Cirebon sejak tiga hari lalu.
RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perselingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga melahirkan seorang anak lelaki berusia 2 bulan.
Pengacara korban Qorib menjelaskan perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan.
“Klien kami YY sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan ini, karena dari hasil perkawinan YY dan VM mereka sudah dikarunia 3 orang anak,” ungkap Qorib Jumat (14/8/2020)
Qorib mengatakan status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.
“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,”ungkapnya. (JS).
Komentar