Kota Cirebon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri melaksanakan sanksi sosial yang diberikan kepada warga yang melanggar karena tidak membawa/memakai masker dalam razia penegakkan protokol kesehatan Covid 19. Kamis (17/9/2020).
Razia penegakkan protokol kesehatan Covid 19 oleh petugas gabungan dari Satpol PP kota Cirebon, Polres Cirebon Kota dan Kodim 0614 kota Cirebon dilaksanakan di perempatan lampu merah depan Asia Toserba Kota Cirebon, Kamis (17/9/2020).
Pantauan Kilas Cirebon sejumlah warga serta pengendara bermotor yang kedapatan tidak memakai masker di data oleh petugas dan selanjutnya diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan, push up serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
”Sangat disayangkan sekali masih banyak warga serta pengguna kendaraan yang belum mentaati peraturan protokol kesehatan, hari ini saja kami petugas gabungan merazia 10 orang yang melanggar. Kami terpaksa mendata serta menyita identitas berupa KTP untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak Polres Cirebon Kota,” ungkap Anggota Satpol PP Kota Cirebon, M. Arief.
Arief juga menambahkan, untuk bulan mendatang akan ada penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu di tempat lainnya yaitu di sekitar Pasar Kramat, petugas gabungan juga membawa warga yang melanggar aturan untuk di data, serta menyita identitas (KTP) dan diberi sanksi sosial. (JS).
Komentar