CIREBON – Terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan kasus penceraian FS di Pengadilan Agama Sumber, sang penggali makam War mengakui Wali nikah FS telah meninggal dunia pada tahun 1995 lalu.
Seharusnya, War menjadi saksi di sidang lanjutan. Namun, War terpaksa tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi, lantaran diduga mendapat tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap Jawa Tengah, untuk tidak datang sebagai saksi.
Meskipun begitu, War yang di dampingi Kepala Desa Bantarsari Ngato Urohman, mengakui sebagai penggali makam almarhum Samsuri yang merupakan bapak kandung FS pada tahun 1995 dan mendapat tekanan untuk tidak hadir sebagai saksi.
Pengakuan tersebut di tulis tangan yang ditandatangani dirinya pada tanggal 15 Desember 2020 serta kepala desa dan di cap desa diatas materai. Surat yang ditujukan kepada hakim sebagai bukti tersebut berbunyi.
Nama War alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari Cilacap Jawa Tengah. Menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.
Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal almarhum Samsuri ayahanda dari FS, meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda FS.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Sementara kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menjelaskan surat pernyataan yang dibuat oleh War yang ditanda tanggani oleh kepala desa, diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambah.
“Harusnya War hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi, karena mendapat tekanan dari FS, dia tidak jadi datang, tapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir, serta keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap FS yang sampai memberikan tekanan kepada saksi, ini ada apa, takut terkuak semuanya,” ungkap Razman Rabu (16/12/2020)
Razman melanjutkan di persidang pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, di hadapan hakim kedua saksi ahli tersebut mengatakan pernikahan tidak sah karena wali nikah FS yaitu bapak kandungnya Samsuri telah meninggal dunia tahun 1995, sementara di buku nikah tercatat Samsuri menjadi wali nikah pada tahun 2003.
“Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas, pernikahan itu tidak sah, dan hakim pun binggung orangnya sudah meninggal kok bisa jadi wali nikah, keterangan itu diperkuat oleh pernyataan penggali makam Warsan,” tuturnya.
Menurut Razman, FS telah melakukan pelangaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara yakni buku nikah.
Sehingga pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan FS ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan FS atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” ujarnya.(JS).