Optimistis Lewati Pandemi dan Wujudkan Akselerasi Pembangunan ( Bag 2 )
Cirebon.- Beberapa program strategis yang masih masih berjalan, diantaranya revitalisasi Alun-alun Kejaksan, revitalisasi trotoar dan drainase di Jalan Kartini dan Jalan Siliwangi, penataan kawasan Pesisir Panjunan, penataan Kawasan Kota Tua, penguatan tata kelola persampahan dari hulu ke hilir, hingga upaya untuk mengoperasikan bus rapid transit (BRT) secara matang.
“Di tengah keterbatasan karena pandemi ini kita berupaya untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Mohon doanya agar pandemi ini cepat berakhir. Sehingga kita bisa melaksanakan percepatan pembangunan di masa yang akan datang dan
harus tetap optimis untuk lebih baik,” katanya. [ ]
UPAYA TANGANI COVID-19
Dikarenakan pada tahun ini fokus Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada penanganan pandemi Covid-19, maka berikut ini beberapa capaian maupun kebijakan strategis dalam hal tersebut.
I. KEBIJAKAN ANGGARAN
• Penanganan Kesehatan
– Rencana : Rp.34.883.338.546
– Realisasi : Rp.34.013.564.546
• Penanganan Dampak Ekonomi
– Rencana : Rp.8.626.029.500
– Realisasi : Rp.8.626.029.500
• Penyediaan Jaring Pengaman Sosial
– Rencana : Rp.5.296.920.000
– Realisasi : Rp.5.161.355.000
• Total
– Rencana : Rp.48.806.288.046
– Realisasi : Rp.47.800.949.046
II. PENANGANAN
a. Membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota, tingkat Kecamatan, tingkat Kelurahan dan tingkat RW. Pembentukan Satgas Penanganan melibatkan semua
stakeholder yang ada di Kota Cirebon.
b. Menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam penanganan penyebaran Covid-19 tingkat RW.
c. Melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Testing dilakukan melalui pendekatan
PCR/SWAB test, dimana Kota Cirebon merupakan daerah yang melakukan SWAB test terbanyak se-Provinsi Jawa Barat sejumlah 9.095 atau 2,6% (angkanya masih dinamis
sampai akhir tahun) dari populasi penduduk Kota Cirebon, sedangkan target Pemerintah Pusat sejumlah 1%.
d. Menyediakan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan kesehatan untuk isolasi mandiri
bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif di 3 lokasi yaitu: (1) Wisma BKKBN Kota Cirebon (2) Hotel Langensari (3) Hotel Ono’s. Sedangkan isolasi mandiri bagi tenaga
kesehatan disiapkan di Hotel Santika Cirebon.
III. PENCEGAHAN (Menerapkan Protokol Kesehatan)
a. Melalui Divisi Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Cirebon Membentuk Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Protokol Kesehatan di Kota Cirebon.
b. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif yang melibatkan ASN, TNI dan POLRI
dalam penerapan protokol kesehatan di beberapa ruas jalan dan pusat keramaian.
c. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan sosialisasi
dan edukasi penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan babinsa dan babinkabtibmas pada pemukiman/perumahan di wilayah masing-masing.
d. Mengatur seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dengan membentuk Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
e. Melalui Surat Edaran Wali Kota mengatur diantaranya : (1) Pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan perkantoran (2) Pemberlakuan rekayasa lalu lintas (3) Pembatasan aktivitas sosial masyarakat (4) Mengatur aktivitas kegiatan keagamaan (4) Pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN.
f. Melaksanakan gerakan Sejuta Masker di Kota Cirebon dengan melibatkan partisipasi seluruh pelaku usaha untuk memberikan dukungan berupa penyerahan bantuan masker
untuk dibagikan kepada masyarakat.
g. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular yang sudah disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dan dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon bersama TPKT Pemerintah Daerah Kota Cirebon, yang pada saat ini sudah samapai pada tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam draf rancangan Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
h. Pelibatan unsur TNI dan POLRI dalam setiap kegiatan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penerapan protokol kesehatan secara masif.
( Jum)