Kota Cirebon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dilaporkan Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon diduga telah menyalahgunakan kewenangan
terhadap penanganan dugaan tindakan pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019.
Surat laporan mengenai praduga tersebut sudah dilayangkan Konstan ke Kejagung Republik Indonesia (RI) pada tanggal 4 Desember 2020 kemarin.
Demikian yang disampaikan ketua Konstan Drs H Iman Hermanto kepada wartawan saat menggelar konsperensi pers, Kamis (14/1/2021) di Kota Cirebon.
“Kasus yang pernah saya laporkan ke Kejagung ya cuman Kejari Kota Cirebon disini, Kejari dilain tempat belum pernah,”kata Imam.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Kejari Kota Cirebon yakni langkah dalam memproses dugaan korupsi di DLH tidak terlebih dahulu koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH)
“Kalau kami melihat langkah Kejari ini ada pelanggaran APIP seharusnya kan diperiksa dulu oleh APIP, kelebihannya berapa, diberi waktu 60 hari,”ungkap Imam.
Padahal menurutnya, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangai oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Dengan tindakan Kejari tersebut, pihak inspektorat Kota Cirebon tidak berani melakukan audit/pemeriksaan internal karena kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebagai informasi, dalam PKS antara Kemendagri, Kejagung RI, dan Polri No 119-49 tahun 2018, No. B-369/F/Fjp/02/2018, dan No B/9/II 20 tentang kordinasi APIP dengan APH dalam penanganan lapdumasyarakat yang berindikasi tipikor pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kasus dugaan Tipikor ini, sebelum diproses APH, terelebih dahulu diperiksa oleh APIP berapa anggaran negara yang dirugikan,”kata Imam.
Namun, terkait kasus ini, Imam mengklaim pernah berdiskusi bareng dengan Kejagung RI, yang ujungnya, mempertanyakan kenapa Wali Kota Cirebon tidak protes terhadap kasus dugaan Tipikor ini.
Sementara, saat dihubungi oleh awak media pihak Kejari Kota Cirebon belum dapat memberikan klarifikasi yang tepat terkait pelaporan yang dilakukan Konstan ke Kejagung. (JS).
Komentar