Puluhan Korban Bom Masjid Adz Dzikro Polres Ciko Terima Konpensasi dari LPSK

Kilas Cirebon123 Dilihat

Kota Cirebon – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban terorisme pengeboman Masjid Adz Dzikra Polres Cirebon Kota yang berlangsung di Ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (29/1/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo , Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Sekjen LPSK, Noor Sidharta, Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Direktur Perlindungan, Brigjen Pol Herwan Haidir, Kasubdit Pemulihan Korban, Kol CZI Rudi Widodo, Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan dan Wakapolres, Kompol Ali Rais Ndraha.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kehadirannya di Polres Cirebon Kota untuk memberikan santunan terhadap para korban peristiwa pengeboman masa lalu.

Hasto, melanjutkan sesuai dengan UU yang mengatur perihal hak kompensasi peristiwa pengeboman masa lalu bahwa Santunan diberikan tanpa melalui proses peradilan.

“UU ini merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh negara terhadap para korban pengeboman teroris masa lalu,” ungkapnya.

Hasto menjelaskan, melalui UU No. 5 Tahun 2018 dan PP No. 35 Tahun 2020, LPSK diberi mandat untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi dari negara kepada sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana terorisme pada masa lalu yang dihitung sejak peristiwa Bom Bali I.

Hasto menambahkan, langkah akseleratif telah LPSK lakukan sepanjang Agustus-Desember 2020 yang hasilnya LPSK telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan sebanyak 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu, baik yang berstatus korban langsung maupun korban tidak langsung atau ahli waris.

“Angka tersebut bukanlah hasil akhir, mengingat LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan asesmen kepada masyarakat yang menjadi korban hingga Juni 2021,” Jelas Hasta.

Hasta menjelaskan, penyerahan kompensasi pertama kali dilaksanakan pada 16 Desember 2020 lalu yang secara simbolis disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana negara kepada 20 orang perwakilan korban.

“Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian penyerahan untuk korban terorisme di Solo, Jabodetabek dan Makassar,” ungkapnya.

Pada kesempatan kali ini, imbuh Hasto, LPSK berencana kembali untuk melaksanakan penyerahan kompensasi untuk 29 Korban terorisme masa lalu peristiwa Bom Masjid Polres Cirebon Adz Zikra tahun 2011 dan satu korban bom gereja Surabaya yang berdomisili di Cirebon.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengucapkan terima kasih kepada Tim LPSK dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan konpensasi sehingga pada moment hari ini dapat terealisasikan.

“Kejadian pengemboman di Masjid Adz Dzikra Polres Cirebon Kota yang terjadi pada 15 April 2011. Semoga bantuan yang telah diberikan oleh negara kepada para korban pengeboman dapat memberikan kekuatan psikis dan bermanfaat,” ucapnya.

Jumlah santunan konpensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu untuk korban meinggal dunia Rp 250 juta, luka berat Rp 210 juta, luka sedang Rp 115 juta, luka ringan Rp 75 juta.

Penerima santunan korban terorisme pengeboman di Masjid Adz Dzikra sebanyak 30 orang, antara lain AKBP (Purn) Suhadi, AKP Kurnia, kompol Singgih Mardiono, AKP (purn) Harsita B. Yunus, AKP Budi Hartanto, Ipda (Purn) Yoyon Pratiyono, AKP Joni Rahmat Syahputra.

Kemudian, Iptu Edy Herjadi, Iptu Sukirno, Ipda Tata Kurniawan, Ipda Suratmoko, Bripka Devan Frinando Sukmana, Bripka Muhamad Septiana Rukandy, Brigadir Sugiarto, Brigadir Heri Hermawan, Briptu Anton Helmi.

Selanjutnya, Penata Dedi Maksudi, Penata Muckhamad Mashury, Iptu Dadi Wahidin, Aiptu Abdul Rojak, Bripka Maulana Ulfa, Bripka Ade Kartiwa, Bripka Panji Kurniawan, Brigadir Asnawi Latif, Brigadir Eko Hadi Purnomo, Wita Mayasari Asri mewakili alm Teten R, Sunyoto, Abbas, Ahyadi dan Oki Budijanto Surtodi.,(JS).