Kota Cirebon – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui dengan dilakukan evaluasi dan fasilitasi. Keduanya merupakan Perda yang sangat ditunggu untuk bisa menjadi pedoman sejumlah permasalahan yang ada di Kota Cirebon.
Kedua Raperda tersebut akan terlebih dahulu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari Gubernur. Selanjutnya, produk hukum tersebut berlaku setelah diundangkan.
“Dua Raperda ini sebenarnya kita tunggu,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., usai Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan/Pengambilan Keputusan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon. Rabu, (24/2/21)
Dijelaskan Azis, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita, meminimalkan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan serta menjaga ketahanan masyarakat dari paparan penyakit. “Termasuk pula melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkap Azis.
Pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sektor kehidupan. Tidak hanya di sektor kesehatan namun juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi skala nasional dan dunia.
Pandemi Covid-19 merupakan force majeure, kejadian di luar kehendak manusia. Banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya. Untuk itu diperlukan suatu regulasi yang bisa menjadi dasar pemerintah, termasuk Pemda Kota Cirebon, untuk menghadapi penyebaran penyakit yang terjadi dengan cepat.
“Perda ini bisa menjadi pedoman bagi Pemda dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kota Cirebon,” ungkap Azis.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menjelaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjamin penyelenggaraan perpustakaan di Kota Cirebon berlangsung dengan berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
“Juga bisa mewujudkan penyelenggaraan pendidikan di daerah secara berkualitas, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, hingga rekreasi dan pelestarian budaya,” ungkap Eti.
Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah terkait atau pengampu dan pengusul untuk segera menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dan regulasi untuk dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari penetapan Rancangan Perda yang telah dilakukan hari ini.
Perda ini juga diminta untuk dipedomani dan Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan sosialisasi secara bertahap untuk mencapai pelayanan publik yang optimal di Kota Cirebon.(Adv).
Komentar