45 Pengendara Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Satlantas Polres Cirebon Kota

Kilas Cirebon51 Dilihat

Kota Cirebon – Sebanyak 54 motor yang menggunakan knalpot bising di tindak Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polres Cirebon Kota dalam kegiatan operasi selama kurun waktu 18 hingga 24 Maret 2021.

Hal tersebut terungkap saat Press Release penindakan pelanggaran knalpot bising yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan S.IK SH.MH di halaman Mako setempat, Jl. Veteran No. 05, Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (24/3/21)

Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan SH, Sik, MH menjelaskan
jumlah pelanggar sampai dengan saat ini sebanyak 54 pelanggar lalu lintas khusus kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau Brong.

“Satlantas Polres Cirebon kota sudah melaksanakan penindakan di beberapa jalan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot bising yaitu diantaranya Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan pagongan. ” ungkap Kapolres

Kapolres Cirebon Kota didampingi Dandim 0614/Cirebon Kota, Letkol Inf Herry Indriyanto, Wakapolres, Kompol Ali Rais Ndraha dan KBO Lantas, Iptu Joni menjelaskan operasi ini berdasarkan keluhan dari masyarakat yang masuk melalui WA, Instagram, Facebook ataupun datang langsung ke Polres Cirebon Kota.

“Para pelanggar dikenakan denda tilang sesuai pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda Kurang lebih Rp 250 ribu dan knalpotnya kita minta ganti dan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Kegiatan Press Release dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti dan membunyikan beberapa sepeda motor yang disita dengan mendengarkan suara knalpot. jelas IPTU Ngatidja. SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (JS).

Komentar