Kota Cirebon – Kapolres Cirebon Kota AKBP. Imron Ermawan mengancam akan tindak tegas pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan pengguna narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota selama bulan Februari 2021, bertempat di Mako Polres Cirebon Kota. Selasa (02/03/21).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di dampingi Letkol Inf. Herry Indriyanto Dandim 0614 Cirebon Kota, dan AKBP Muh. Andri. SSI Danyon C Brimob Polda Jabar, mengatakan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil ungkap 13 Kasus dengan 16 tersangka 1 diantara pelaku wanita selama Februari 2021.
“Tidak ada tempat bagi pengedar Narkotika dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota”. Tegas Kapolres Cirebon Kota
Kapolres menjelaskan untuk Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil ungkap 13 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, mampu mengamankan 15 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita, jumlah 16 orang tersangka. Para tersangka ini, telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, jenis Ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
Kapolres melanjutkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.
“Modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.” ungkapnya
Kapolres mengatakan para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
“Tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara 15 (lima belas tahun) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkasnya (JS).