Kota Cirebon – Plh Kepala KPPBC Cirebon Ahmad Zakky Mawardi mengatakan, saat pandemi Covid-19, KPPBC Cirebon tahun 2020 tahun lalu turut menumbuhkan industri di wilayahnya dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) dan berupaya mencapai target penerimaan negara yang dibebankan kepada KPPBC Cirebon.
“KPPBC Cirebon mampu memberikan kontribusi kepada negara berupa penerimaan Cukai sebesar Rp 263,81 miliar, Bea Masuk Rp 7,38 miliar, PPN dalam rangka impor Rp 1,04 triliun, PPN Hasil Tembakau Rp 5,13 miliar, dan PPh dalam rangka impor Rp 99,21 miliar.” ungkap Ahmad Zakky saat memberikan keterangan di acara Joysailing bersama media. Selasa (9/3/21).
Ahmad Zakky Mawardi menjelaskan barang ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 2,6 juta batang rokok berbagai merek, 42 kg tembakau Iris berbagai merek, yang tidak dilekati Pita Cukai (polos) dan dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 1,5 miliar.
Ahmad Zacky Mawardi melanjutkan pencegahan atas MMEA ilegal berhasil dilaksanakan dengan jumlah MMEA ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 1.086 botol berbagai jenis MMEA. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 43,9 juta. Perbuatan tersebut telah melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubanan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Barang ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 2,6 juta batang rokok berbagai merek, 42 kg tembakau Iris berbagai merek, yang tidak dilekati Pita Cukai (polos) dan dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 1,5 miliar.” ujarnya
Sementara untuk pencegahan atas MMEA ilegal berhasil dilaksanakan dengan jumlah MMEA ilegal yang berhasil ditegah sejumlah 1.086 botol berbagai jenis MMEA. Potensi kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 43,9 juta. Perbuatan tersebut telah melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubanan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Para pelaku peredaran Rokok ilegal dan MMEA ilegal saat ini telah dalam proses hukum, empat pelaku telah mendapatkan vonis pengadilan dan menjalani hukuman pidana kurungan di Lapas di wilayah Cirebon, dan satu orang masih proses hukum.(JS).