Bandung – Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Hastin memutuskan akta nikah atau buku nikah FS terbukti tidak sah atau direkayasa.
Putusan ketidak absahaan akta nikah tersebut dibacakan hakim, saat putusan sidang di PTUN Bandung pada Kamis (18/3/21). Selain itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut akta nikah karena terbukti cacat hukum dan mengambulkan permintaan penggugat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim dan sesuai fakta persidangan.
“Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track” katanya Kamis (18/3/21)
Razman melanjutkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah FS tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.
“Karena, terbukti buku nikah yang dipakai FS sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum,” paparnya.
Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tanggan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.
Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera di naikan FS menjadi tersangka, begitu juga di Polda Jabar dan Baresrim Polri.
“Ini bukti Hukum masih tegak lurus di Indonesia dan RAN Law Firm benar- benar profesional,” pungkasnya.
Disaat bersamaan, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, dan fakta – fakta tersebut sudah terungkap.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding,” ujarnya. (JS).
Komentar