DPRD Sepakati Perubahan RPJMD Kota Cirebon 2018-2023

Kilas Cirebon66 Dilihat

CIREBON – Seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2018-2023. Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon, di Ruang Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (1/3).

Perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terkait perlunya menyelaraskan RPJMD tahun 2018-2023. Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan pansus Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, rapat paripurna ini melanjutkan penyampaian Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH pada rapat paripurna 25 Maret 2021 lalu. Menurutnya, sebagaimana disampaikan walikota, perubahan RPJMD Kota Cirebon didasari atas dampak pandemi Covid-19 di berbagai sektor.

Dampak pandemi itu mengubah aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan hingga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tak terkecuali di Kota Cirebon. Sehingga, melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat mengubah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan diikuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Affiati, sebagaimana diketahui bersama, RPJMD adalah penjabaran visi, misi, serta program walikota dan wakil walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Maka, ketika ada bencana non alam yang mengubah semua aspek dan arah kebijakan pemerintah daerah, RPJMD dapat diubah melalui melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.

Menanggapi demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, bencana non alam berupa pandemi Covid-19 berdampak terhadap masalah kesehatan, perekonomian dan sosial, serta kondisi keuangan negara dan daerah. Maka diperlukan penyelarasan dan evaluasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang mendasar

Azis mengatakan, dokumen perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023 akan disusun dan dibahas secara bersama-sama dengan perangkat daerah dengan pansus di DPRD. Meliputi, gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, serta permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait pandemi Covid-19.

“Perubahan RPJMD ini berfokus juga pada target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, RPJMD sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan memungkinkan diubah sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Terutama, saat ini terjadi bencana non alam pandemi Covid-19.

Edi mencontohkan, ketersediaan anggaran yang semula untuk program pembangunan infrastruktur, hampir 50 persen di Kota Cirebon dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, untuk menyeleraskan pendapatan dan belanja maka diperlukan revisi RPJMD.

“Karena adanya pandemi yang terjadi di Indonesia, hampir semua daerah mengubah RPJMD. Pemerintah daerah tidak mampu memenuhi target capaian dan program-program tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena ketersediaan anggaran terbatas,” katanya. (Adv).

Komentar