Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 26 Juli 2021

Kilas Cirebon56 Dilihat

Kota Cirebon – Seiring dengan perpanjangan PPKM level 4 oleh Pemerintah hingga tanggal 2 Agustus 2021, Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon kembali memperpanjang program layanan vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada penumpang KA di Stasiun Cirebon hingga tanggal 2 Agustus 2021. Program layanan pemberian vaksin Covid-19 gratis ini, terselenggara atas kerja sama dengan pihak Polres Cirebon Kota.

Terhitung mulai 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa di akses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut :

1️⃣. Penumpang berusia di atas 18 tahun :
a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Test rapid Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

2️⃣. Penumpang Berusia dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.

3️⃣. Penumpang dengan usia 5 – 18 ( lima – delapan belas ) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Copid 19 dari Test RT –PCR atau Test rapid Antigen.

4️⃣. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Test Rapid Antigen saja.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. KAI Daop 3 Cirebon selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung, jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus menunjukan trend penurunan, rata-rata jumlahnya dari tanggal 3 s/d 26 Juli 2021 hanya mencapai 250 – 300 penumpang perhari. Sementara kalau dibandingkan dengan kondisi normal pada masa pandemi, jumlah penumpang rata-rata mencapai antara 2.500 – 3.000 penumpang per harinya. Sementara jumlah calon penumpang KA yang dibatalkan tiketnya karena tidak memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, dari periode tanggal 3 – 25 Juli 2021 berjumlah 828 orang.

Persyaratan protokol kesehatan lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para penumpang KA diantaranya :
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu : Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

“Diharapkan dengan kesadaran dan kedisplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita bisa mewujudkan terciptanya transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Ciko atas kerjasamanya selama ini, sehingga program layanan pemberian vaksin Covid-19 gratis bagi para penumpang KA di Stasiun Cirebon dapat terselenggara,” Tutup Suprapto.(JS).

Komentar