Kota Cirebon – Pengadilan Negeri kota Cirebon melaksanakan sidang tuntutan berkaitan kasus dugaan penganiayaan kepada Herry Nurhendriyana, dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon. Senin (9/8/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 bulan penjara terhadap Donny Nauphar, terdakwa perkara penganiayaan terhadap dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
Humas Pengadilan Neger (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko menjelaskan Perkara nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan. Berdasakran pertimbangan JPU, Donny Nauphar memenuhi unsur pasal 352 tentang penganiayaan.
“Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara,” ungkap Aryo
Aryo mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang digelar pada 16 Agustus. “Kalau keputusan majelis itu bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih berat, bisa juga lebih ringan. Jadi, tergantung pertimbangan majelis,” ungkapnya
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib MS membantah tuntutan JPU. Ia meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban. Atas tuntuntan Jaksa, Qorib mengaku optimistis kliennya masih bisa bebas dari tuntutan.
“Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti. Agar majelis hakim membebaskan klien kami,” ungkap Qorib.
Qorib mengatakan, dalam persidangan sebelumnya seluruh saksi yang hadir menyatakan, tak mengetahui persis kejadian penganiayaan. Menurutnya, hal itu menjadi bukti kuat bahwa apa yang dituduhkan jaksa tak memenuhi unsur.
“Artinya tuduhan jaksa tak terbukti. Demi memenuhi asas keadilan, klien kami harus dibebaskan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ, Herry Nurhendriyana, terjadi pada Februari lalu.
Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.(JS).