Kota Cirebon – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar Sidang kasus dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Senin (16/8/21).
Sidang yang akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa tersebut hanya berlangsung beberapa menit dan kemudian majelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan karena kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir akibat sakit.
Sebelum sidang di mulai terdakwa Donny Nauphar menyampaikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan penasehat hukumnya sedang sakit kepada majelis hakim saat persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengatakan sidang dengan terdakwa Donny Nauphar hari ini rencananya adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Karena penasehat hukum tidak hadir karena sakit, maka persidangan ditunda hingga Minggu depan dengan agenda yang sama yakni pledoi.
Aryo menjelaskan, penundaan sidang pledoi itu merupakan keputusan majelis berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. “Kalau ketidakhadirannya sah menurut UU, maka kita bisa memberikan kebijakan yang sesuai,” ungkap Aryo.
Sementara terdakwa Donny Nauphar mengatakan dirinya menginginkan agar sidang kasus yang sedang dijalaninya segera selesai.
“Ya, tadi majelis hakim mengabulkan permintaan saya agar sidang ditunda karena kuasa hukum saya sedang sakit. Tapi jika Minggu depan kuasa hukum saya belum juga sehat, maka saya yang akan membacakan pledoi di persidangan,”ungkapnya.
Perlu diketahui perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku dosen UGJ terhadap korban HN yang juga merupakan dosen UGJ ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Kota Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.
Pada persidangan pekan lalu, tersangka Donny Nauphar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua bulan penjara.(JS)