Kota Cirebon – Pengadilan Negeri Kota Cirebon melaksanakan sidang lanjutan perkara penganiayaan Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UGJ yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Senin (30/8/21).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa DN. Dalam membacakan tanggapan, JPU kasus tersebut, Rama Hadi, SH menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.
“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,” ungkapnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Qorib SH., MH., CIL., C.Me. mengatakan, JPU sudah menanggapi pledoi pihaknya, jaksa tidak sependapat dan sepaham dengan pihaknya.
“Jaksa masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa adalah sebuah kesalahan, tapi ada yang perlu digarisbawahi bahwa sanggahan jaksa bahwa dia mengakui bahwa saksi tidak ada yang mengetahui kejadian ini, itu catatan yang paling penting,” ungkapnya.
Qorib mengatakan, dengan catatan tersebut mudah-mudahan akan menjadi catatan majelis hakim dalam membebaskan kliennya. “Kami lihat jaksa ini salah alamat dalam mengenakan pasal, fakta-fakta di persidangan pasal 351 tidak terbukti, terdakwa sama seperti korban mengalami luka-luka juga,” ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara sidang, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
“Dalam repliknya (tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya,” ungkapnya
Untuk agenda berikutnya, akan digelar Hari Kamis (2/9/2021) dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa terhadap tanggapan JPU hari ini.
“Sidang dilanjut 2 September 2021, agendanya duplik,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.
Perlu diketahui perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku dosen UGJ terhadap korban HN yang juga merupakan dosen UGJ ini terjadi pada Februari 2021 lalu.(JS).
Komentar