Kota Cirebon – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi perda, Senin (22/11/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, walikota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang APBD tahun 2022 pada 11 Oktober 2021 lalu. Seluruh fraksi DPRD telah memberikan pandangan umum.
Affiati menerangkan, pembahasan APBD tahun 2022 telah dirampungkan dan disepakati oleh Pemkot Cirebon yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Sehingga bisa disepakati pengambilan keputusan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” katanya, saat memimpin rapat paripurna di ruang Griya Sawala Gedung DPRD
Juru Bicara Banggar DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, secara substansi Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah dibahas. Diawali dengan pembahasan di internal Banggar DPRD, ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD dan meminta klarifikasi kepada perangkat daerah.
Menurutnya, jika APBD tahun sebelumnya berfokus untuk penanggulangan dampak Covid-19, maka pada APBD tahun 2022 lebih menekankan pemulihan ekonomi. Anggota Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Andru itu menambahkan, Kota Cirebon menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 82,3 miliar pada APBD tahun 2022. Alokasi anggaran BTT ini lebih besar daripada amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri.
“Berkenaan dengan Surat Edaran Mendagri, bahwa setiap daerah wajib memasang BTT minimal lima persen dari APBD. Kalau lima persen dari APBD kita hanya Rp76 miliar, maka kita memasang lebih,” katanya.
Secara keseluruhan, pendapatan pada APBD tahun 2022 Kota Cirebon terpasang Rp 1,45 triliun. Begitupun dengan alokasi belanja, tidak jauh berbeda. Situasi dan kondisi saat ini sudah normal. Andru pun berharap alokasi anggaran belanja tak terpangkas seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap kondisi normal ini masyarakat, khusus pelaku ekonomi di Kota Cirebon bisa tertib. Agar DPRD dan Pemkot Cirebon hanya fokus pada penanggulangan ekonomi, bukan fokus kesehatan karena kasus Covid-19 meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, serta anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah mencurahkan pikiran dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2022 ini.
Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan persetujuan terhadap Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Dalam hal ini, lanjut Azis, Kota Cirebon sudah menyelesaikan dan menetapkan APBD tahun anggaran 2022 secara tepat waktu.
“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, raperda yang sudah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan,” katanya. (Humas DPRD Kota Cirebon)
Komentar