Kadisdik Kota Cirebon Harus Segera Bekukkan SK Kepala Sekolah Soemarno S.Pd

Kilas Cirebon93 Dilihat

Kota Cirebon – Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon Sugiyono atau yang sering dipanggil Tuslu menginginkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Dr. Irawan Wahyono, terkait SK Dinas Pendidikan kota Cirebon, Ijin memimpin sekolah dasar swasta No. 800/2211/Disdik/2021, per tanggal 24 September 2021 harus segera di bekukkan.

Sugiyono alias Tuslu mengatakan bahwa terkait dengan Pengangkatan Kepala sekolah Sumarno S.Pd, sebagai kepala sekolah sangatlah janggal salah satunya dari usia saja tidak memenuhi syarat. Sebab usia Sumarno lahir tahun 1962, jadi telah mencapai 59 tahun. Padahal seharusnya usia kepala sekolah maksimal 56 tahun.

Sugiyono menjelaskan Disdik harus segera membekukan SK yang telah jadi apakah itu kesalahan apakah keteledoran atau kesengajaan. Dinas pendidikan itu pembina sekolah negeri dan swasta bukan melegalkan kategori kepala sekolah sementara.

Sugiyono mengatakan Kadisdik Kota Cirebon juga harus segera menujuk dari yayasan yang lama bukan dari pengurus yayasan yg baru.

‘Kalau ini dibiarkan akan terjadi sumbu keributan di internal yayasan, berarti kepala Dinas Pendidikan ikut melegalkan yang tidak benar, kita mengacu Kemendikbud No 6 th 2018 bab 2 Pasal 2 point J, yaitu berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.” ungkapnya

Sugiyono menambahkan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan diharapkan kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Dr. Irawan Wahyono harus menjawab apa yang sudah kami sampaikan dalam pernyataan kami di media bukan yang lainnya yang bukan kapasitasnya yang menjawab.

“Kami mendesak kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon menjawab dan menyikapi persoalan ini segera, kemudian jangan pihak lain yang menjawab, kapasitasnya apa ? Dan siapa ?.” tutupnya.(JS).

Komentar