PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Lokasi Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Pegadenbaru

Kilas Cirebon87 Dilihat

Kota Cirebon – Dalam rangka meningkatkan protokol kesehatan di transportasi kereta api menghadapi masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menambah tempat pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Pegadenbaru dengan jam operasional dari jam 06:00 s/d 15:30 WIB. Sehingga total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hingga tanggal 20 Desember 2021, berjumlah 7 stasiun.

“Penambahan tempat pelayanan Tes Rapid Antigen di Stasiun Pegadenbaru ini, merupakan langkah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan berpergian menggunakan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh. Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, bisa meningkatkan disiplin masyarakat terutama para penumpang KA dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Total jumlah penumpang yang telah menggunakan jasa layanan Tes Rapid Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak Bulan Juli 2020 hingga 19 Desember 2021, berjumlah total 139.035 orang,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Penambahan pelayanan pemeriksaan tes Rapid Antigen di Stasiun Pegadenbaru dengan tarif Rp 45.000 ini, merupakan Sinergi antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan pihak PT Jasa Prima Putra (JPP).

Berikut daftar 7 Stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang melayani Rapid Test Antigen:

1. Stasiun Pegadenbaru (Jam 06:00 – 15:30 WIB).

2.Stasiun Cirebon (Jam 07:00 – 22:00 WIB).

3. Stasiun Cirebon Prujakan (Jam 08:00 – 21:00 WIB).

4. Stasiun Jatibarang (Jam 08:00 – 22:00 WIB).

5. Stasiun Haurgeulis (Jam 09:30 – 19:30 WIB).

6. Stasiun Brebes (10:00 – 18:00 WIB).

7. Stasiun Babakan (Jam 08:00 – 17:00 WIB).

Suprapto menghimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan KA-nya, untuk menghidari keterlambatan naik Kereta Api.

Selain fasilitas layanan Rapid Test Antigen, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, terdapat layanan penyuntikan vaksin Covid-19 secara gratis bagi para penumpang KA di Klinik Mediska Cirebon yang berlokasi di samping Stasiun Cirebon Kejaksan, dengan jam operasional dimulai dari jam 08:30 – 14:00 WIB.

“Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini , PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menghadirkan layanan transportasi KA sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pada periode tanggal 19 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022, rata-rata terdapat 101 perjalanan KA Penumpang setiap harinya yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dengan tujuan ke berbagai kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, jogyakarta, Bandung dan Jember. Kami menghimbau agar calon penumpang mematuhi persyaratan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan,” Jelas Suprapto.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022, tanggal 11 Desember 2021, diantaranya :

1). Bagi Usia di atas 17 tahun wajib vaksin minimal dosis kedua, dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin.

2). Bagi Usia di atas 17 tahun yang belum vaksin dosis kedua atau karena alasan medis belum vaksin, maka akan dilarang melakukan perjalanan.

3). Bagi Usia 12 s/d 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, kecuali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit, dapat menggunakan Surat Dokter Rumah sakit Pemerintah / Dokter Spesialis untuk pengganti vaksin.

4). Bagi anak-anak dengan umur di bawah 12 tahun, dikecualikan persyaratan vaksin.

5). Bagi Usia di atas 12 tahun wajib mnunjukkan hasil negatif RT-PCR ( masa berlaku 3×24 jam ) atau Test Rapid Antigen ( masa berlaku 1×24 jam ).

6). Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib RT-PCR(masa berlaku 3×24 jam ).

7). Anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan di dampingi orang tua.

8). Perjalanan KA pada masa Nataru berlaku untuk masyarakat umum.

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api yang terbaru dan layanan Tes Rapid Antigen, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (JS).

Komentar