Stasiun Cirebon & Stasiun Cirebon Prujakan Memperoleh Safe Guard Label SIBV

Kilas Cirebon120 Dilihat

Kota Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memperoleh Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Acara seremonial pemberiam sertifikat tersebut, secara resmi dilakukan di Kantor Pusat PT KAI yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) – M. Haris Witjaksono kepada Direktur Utama KAI- Didiek Hartantyo. Acara ini jiga diikuti secara virtual /online oleh para pimpinan Daop / Divre Se-Jawa Sumatera.

Safe Guard Label SIBV kembali diberikan, karena PT KAI dinilai telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib, dan konsisten.

Safe Guard Label SIBV adalah penilaian / audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan keselamatan dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi

Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, International Best Practices, World Health Organozation (WHO), regulasi Kementrian Kesehatam Kementrian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Audit tersebut dilakukan oleh Bureau Veritas (BV) yang berkedudukan di Perancis melalui cabamg di Indonesia bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

Terdapat 23 lolasiyang terdiri dari Kantor Pusat dan 22 Stasiun Kelas Besar. Kedua stasiun yang mendapatkan sertifikat SafeGuard Label SIBV di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diantaranya Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan.

“Melalui Safe Guard Label SIBV ini, menunjukkan kepada semua pihak bahwa industri di Indonesia, termasuk PT KAI Daop 3 Cirebon telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19. Kami berharap dengan adanya Sertifikat ini, bisa menjadikan sarana komunikasi kepada penumpang Kereta Api agar lebih mematuhi protokol kesehatan, baik ketika berada di stasiuan maupun di kereta,” Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.

Audit sendiri dilakukan pada 23 lokasi yang terdiri dari Kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwokerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang.

PT KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV pertama kali pada September 2020 lalu. Untuk mempertahankan Safe Guard Label SIBV di tahun 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran PT KAI.

Pelaksanaan protokol kesehatan pada layanan penumpang misalnya hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis.

“PT KAI Daop 3 selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan baik kepada pekerja, pelanggan, mitra maupun masyarakat melalui berbagai media. Melalui budaya disiplin dan kerja sama di semua pihak, kita bisa menyukseskan program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19” Tutup Suprapto.(JS/Rls).